Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Kamis, 09 Januari 2020 | 23:53 WIB
Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang
Ketua KPU Arief Budiman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan status Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU akan diberhentikan sementara setelah memasuki proses persidangan dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, menurut undang-undang seorang anggota KPU baru diberhentikan sementara jika sudah berstatus sebagai terdakwa.

"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu atau anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Kalau dia sudah ditetapkan menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara," kata Arief dalam konferensi pers penetapan tersangka Wahyu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2020).

Arief menyebut jika pengadilan sudah mengambil keputusan atau memvonis Wahyu, maka pihaknya baru akan mengambil sikap yang diputuskan selanjutnya dalam rapat pleno KPU.

"Kemudian sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka kami akan lakukan rapat pleno untuk sikapi hal ini. Kami tentu ada beberapa kasus yang pernah terjadi," ujar Arief.

Diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap

Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 22:22 WIB

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:47 WIB

"Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP

"Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:30 WIB

Rekannya jadi Tersangka KPK, Ketua KPU: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya

Rekannya jadi Tersangka KPK, Ketua KPU: Kami Minta Maaf Sebesar-besarnya

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:09 WIB

Suap Penetapan Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Resmi Tersangka

Suap Penetapan Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Resmi Tersangka

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 20:42 WIB

Ada Duit Senilai Rp 400 Juta saat KPK Tangkap Tangan Anggota KPU Wahyu

Ada Duit Senilai Rp 400 Juta saat KPK Tangkap Tangan Anggota KPU Wahyu

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 19:52 WIB

Terkini

Buku 30 Hari Mengubah Kebiasaan Buruk: Belajar Berubah dari Hal Kecil

Buku 30 Hari Mengubah Kebiasaan Buruk: Belajar Berubah dari Hal Kecil

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Ban Mobil Botak Sebelah? Intip Ciri dan Panduan Rotasi si Kulit Bundar

Kenapa Ban Mobil Botak Sebelah? Intip Ciri dan Panduan Rotasi si Kulit Bundar

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 15:58 WIB

WNI Tentara Bayaran Rusia Asal Natuna Tewas Dibom Drone Ukraina

WNI Tentara Bayaran Rusia Asal Natuna Tewas Dibom Drone Ukraina

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:58 WIB

Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan

Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:55 WIB

Pelatih Bangladesh Tepis Rumor Keretakan Skuad Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia

Pelatih Bangladesh Tepis Rumor Keretakan Skuad Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:50 WIB

Sephora Kids dan Obsesi Skincare Dini: Saat Anak SD Lupa Caranya Bermain

Sephora Kids dan Obsesi Skincare Dini: Saat Anak SD Lupa Caranya Bermain

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 15:50 WIB

Istri Eks Sekjen Kemnaker  Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:48 WIB

Kenalin Om Jauh Deputi Bakom Timothy Ivan, Heryanto Tanaka Penyuap Hakim Agung

Kenalin Om Jauh Deputi Bakom Timothy Ivan, Heryanto Tanaka Penyuap Hakim Agung

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:44 WIB

5 Tahun Dibiarkan Semrawut, Kabel di Kuningan Barat Bikin Pengendara Sering Terpeleset!

5 Tahun Dibiarkan Semrawut, Kabel di Kuningan Barat Bikin Pengendara Sering Terpeleset!

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:43 WIB

Jokowi dan PSI Makin Percaya Diri, Pengamat Singgung Potensi Pecah Kongsi

Jokowi dan PSI Makin Percaya Diri, Pengamat Singgung Potensi Pecah Kongsi

Video | Rabu, 30 September 2026 | 15:42 WIB

×