Rano Karno Bantah Terima Suap Rp 700 Juta: Itu Kasus Lama

Pebriansyah Ariefana, Herwanto

Selasa, 07 Januari 2020 | 15:19 WIB
Rano Karno Bantah Terima Suap Rp 700 Juta: Itu Kasus Lama
Rano Karno (Suara.com/Gerry)

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan Rano Karno membantah menerima duit suap Rp 700 juta dari Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tanggerang Airin Rachmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012. Dalam dakwaan itu, Mantan Gubernur Banten Rano Karno juga disebut ikut nikmati duit haram korupsi Wawan. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019) kemarin.

"Nggak ada itu," kata Rano Karno saat ditemui usai berziarah ke makam Benyamin Sueb di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Lebih lanjut, kasus dugaan korupsi yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja ihwal aliran dana dari Wawan diberikan kepada mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Berbeda pendapat dengan Djadja Buddy Suhardja, kata Rano kasus yang bergulir sejak lama itu dirinya menegaskan kepada awak media tidak menerima uang tersebut.

"Itu kan peristiwa lama. Kasus lama. Dan udah berkali-kali gue jawab. Sudah gue jelasin ke media saat itu," ungkap Rano Karno.

Bahkan saat dirinya kembali disebut, Rano Karno mengaku tidak terkejut, lantaran telah memaparkan keterangan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat dirinya dipanggil beberapa waktu lalu.

"Ini kan memang suatu proses panjang. Dari tahun 2017. Pasti akan begitu. Karena itu kan masuk dalam dakwaan. Jadi saya sikapi biasa saja. Dulu kan juga sempat ke KPK segala macam. Sudah (beri kesaksian ke KPK),"jelas Rano Karno.

Sebelumnya, Jaksa KPK menyebut Wawan dalam korupsi alat kesehatan di dua perkara tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 94,3 miliar. Di mana Wawan turut memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Wawan dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Kota Tanggerang Selatan tahun 2012, telah memperkaya dirinya mencapai Rp 7,9 miliar.

Selain itu pihak pihak lain yang diuntungkan menerima korupsi tersebut yakni pemilik PT Java Medica Yuni Astuti Rp 23,3 miliar, Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang Rp 1,1 miliar, PPK Alkes Kota Tangsel Mamak Jamaksari Rp 37,5 juta, dan staf PT BPP Dadang Prijatna Rp 103 juta.

baca juga

Sehingga, total kerugian negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait oe gadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Tanggerang Selatan mencapai total Rp 14.5 miliar.

Kemudian, Wawan dalam korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten tahun 2012, telah memperkaya dirinya mencapai Rp 50 Miliar.

Adapun pihak-pihak lain yang turut mendapatkan aliran uang korupsi alat kesehatan di RS Provinsi Banten yakni:

  • Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Rp 3,8 miliar
  • Yuni Astuti mencapai Rp 23 miliar; Djaja Budi Suhardja Rp 240 juta
  • Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 295 juta
  • Mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp 700 juta
  • Jana Sunawati Rp 134 juta
  • Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta
  • Tatan Supardi Rp 63 juta
  • Sobran Rp 1 juta
  • Aris Budiman Rp 1,5 juta
  • Suherman Rp 15,5 juta
  • Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta
  • Ferga Andriyana Rp 50 juta
  • Abdul Rohman Rp 60 Juta.

"Dan terakhir fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Prov Banten, Tim Survey, Panitia Pengadaan dan panitia pemeriksaan hasil pekerjaan sebesar Rp 1,6 miliar," ujar Jaksa KPK merinci penerimaan pihak lain.

Sehingga total kerugian negara yang dihitung KPK untuk pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Provinsi Banten mencapai Rp 79,7 Miliar.

Atas Dakwaan tersebut Wawan telah melanggat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa 4 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Jiwasraya

Kejagung Periksa 4 Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Jiwasraya

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 15:12 WIB

Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri

Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 14:36 WIB

Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK

Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 10:50 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Saksi Ahli

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya, Salah Satunya Saksi Ahli

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 00:00 WIB

Setelah Lima Tahun, Akhirnya BPK Rampungkan Audit Kasus Pelindo II

Setelah Lima Tahun, Akhirnya BPK Rampungkan Audit Kasus Pelindo II

Bisnis | Senin, 06 Januari 2020 | 20:49 WIB

Terkini

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

Sadis! ASN di Kabupaten Puncak Papua Ditikam hingga Pisau 40 Cm Masih Tertancap di Leher

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:49 WIB

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

6 Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK Mulai 0,01 Persen!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 10:47 WIB

4 Glamping Hits Buat Quality Time Bareng Keluarga di Jogja, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

4 Glamping Hits Buat Quality Time Bareng Keluarga di Jogja, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:44 WIB

Urutan Skincare Wardah Hydra Rose Pagi Malam untuk Kulit Lembap dan Glowing

Urutan Skincare Wardah Hydra Rose Pagi Malam untuk Kulit Lembap dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:42 WIB

Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar

Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar

Kaltim | Selasa, 03 November 2026 | 10:37 WIB

5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya

5 Webtoon Naver Raih Penghargaan Today's Korean Comics 2026, Ini Daftarnya

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 10:30 WIB

5 Wisata Sejarah di Semarang, Paket Lengkap Edukasi hingga Spot Foto Estetik

5 Wisata Sejarah di Semarang, Paket Lengkap Edukasi hingga Spot Foto Estetik

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:26 WIB

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Viral Ramai-ramai Rakyat Keluhkan Harga Mi Instan Naik

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Viral Ramai-ramai Rakyat Keluhkan Harga Mi Instan Naik

News | Selasa, 03 November 2026 | 10:26 WIB

Bocoran Mesin Hybrid Generasi Baru Toyota yang Siap Dipasok ke Pabrikan Lain

Bocoran Mesin Hybrid Generasi Baru Toyota yang Siap Dipasok ke Pabrikan Lain

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 10:24 WIB

5 Bedak Padat untuk Kulit Kering dan Kusam, Bikin Wajah Usia 45 Tahun Tampak Cerah

5 Bedak Padat untuk Kulit Kering dan Kusam, Bikin Wajah Usia 45 Tahun Tampak Cerah

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 10:23 WIB

×