Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPU Belum Terima Surat Mundur Wahyu Setiawan karena Ditangkap KPK
Jum'at, 10 Januari 2020 | 12:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU Dibongkar Jaksa KPK, Begini Bantahan Kubu Hasto
25 April 2025 | 15:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI