Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Undur Diri dari KPU

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 10 Januari 2020 | 18:52 WIB
Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Undur Diri dari KPU
Ketua KPU Arief Budiman dan anggotanya menunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan yang ditahan KPK, Jumat (10/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Wahyu Setiawan akhirnya resmi mengundurkan diri dari KPU setelah terjaring OTT KPK serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019 – 2024.

Surat pengunduran diri itu telah disampaikan Wahyu kepada enam komisioner KPU yang tersisa pada Jumat (10/1/2020) siang.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Wahyu Setiawan dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari manapun dan oleh siapapun, dengan surat ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masa Jabatan 2017-2022," tulis surat Wahyu yang dibacakan Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Surat tersebut ditandatangani Wahyu diatas materai Rp 6000 tertanggal 10 Januari 202 di Jakarta.

Arief mengatakan, surat tersebut akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti.

"Nanti kami akan teruskan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ucap Arief.

Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sadap dan Geledah Direstui Dewas, KPK Kebut Kasus Wahyu Setiawan

Sadap dan Geledah Direstui Dewas, KPK Kebut Kasus Wahyu Setiawan

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 17:19 WIB

5 Fakta Kasus OTT  Wahyu Setiawan Komisioner KPU

5 Fakta Kasus OTT Wahyu Setiawan Komisioner KPU

Video | Jum'at, 10 Januari 2020 | 17:01 WIB

Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP, Bisa Cepat Dipecat

Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP, Bisa Cepat Dipecat

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:47 WIB

Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik

Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:23 WIB

Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih

Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih

Otomotif | Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:19 WIB

Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK

Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:55 WIB

Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi

Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:58 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB