Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP, Bisa Cepat Dipecat

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:47 WIB
Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP, Bisa Cepat Dipecat
Pimpinan Bawaslu (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) segera melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca ditetapkan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan sikap ini diambil oleh Bawaslu karena Wahyu dinilai telah melanggsr kode etik dan sumpah jabatan janji penyelenggara Pemilu.

"Kami Bawaslu akan segera melakukan aduan, laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini. tentunya kami berharap DKPP agar cepat memberikan putusan aduan yang akan kami adukan. Insya Allah sore hari ini kami akan segera mengajukan ke sekretariat DKPP," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Menurut Abhan, hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan DKPP terhadap Wahyu adalah diberhentikan secara tidak hormat.

"Dalam sidang nantinya, kita lihat. Hukuman paling berat ya diberhentikan tidak terhormat," tegas Abhan.

Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Jumat dini hari, tersangka Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai komisoner KPU.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," kata Wahyu.

Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik

Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:23 WIB

Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih

Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih

Otomotif | Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:19 WIB

Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK

Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:55 WIB

KPK Belum Dapat Izin Geledah dan Penyitaan di Skandal Urus PAW di KPU

KPK Belum Dapat Izin Geledah dan Penyitaan di Skandal Urus PAW di KPU

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:48 WIB

Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi

Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:58 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB