Tak Ditahan Polisi, Turis AS Melenggang Bebas Usai Tabrak Warga di Bali

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 11 Januari 2020 | 05:19 WIB
Tak Ditahan Polisi, Turis AS Melenggang Bebas Usai Tabrak Warga di Bali
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor (Shutterstock).

Suara.com - Turis asal Amerika Serikat (AS) bernama Ryan Matthew Hunter telah menabrak dua pengendara sepeda motor di wilayah Jimbaran Bali hingga menimbulkan korban sebanyak tiga orang.

Peristiwa itu terjadi lantaran turis AS yang tengah plesiran di Bali itu membawa mobil dengan kecepatan tinggi dalam kondisi mabuk.

Kepolisian Resor (Polres) Denpasar, Bali dalam hal ini telah menetapkan Ryan Matthew Hunter sebagai tersangka.

"Jadi kemarin setelah kita amankan sekaligus masih menunggu tingkat kesadarannya dan membuat BAP. Kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi, dan Ryan Matthew sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan SOP untuk penetapan sebagai tersangka itu," kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, di Polresta Denpasar, Jumat (10/1/2020) kemarin.

Ia mengatakan bahwa tersangka tetap dikenakan pasal 311 subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta.

Dia menjelaskan dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan itu tergolong pidananya ringan," ujarnya lagi.

Adi Sulistyo menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih berada di Polresta Denpasar dan harus melakukan wajib lapor untuk kasus kecelakaan lalu lintasnya.

Selain itu, kata dia, tersangka juga sudah didatangi oleh pihak keluarga. "Sejak kemarin sore sudah bisa diajak komunikasi dan istrinya juga datang kemari, sekarang juga masih menunggu hasil laboratorium," kata dia pula.

Ia menambahkan, selanjutnya pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait status mobil yang dikendarai tersangka, dan latar belakang kondisi tersangka hingga mabuk saat mengendarai mobil.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang mobil yang dikendarai oleh warga asing, yaitu Ryan Matthew dengan kecepatan tinggi dan menabrak dua pengendara sepeda motor dengan tiga korban mengalami luka-luka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengemudi R15 Jadi Tersangka Kecelakaan di Apartemen Taman Rasuna

Pengemudi R15 Jadi Tersangka Kecelakaan di Apartemen Taman Rasuna

News | Senin, 25 November 2019 | 08:36 WIB

Mabuk Sampai Pingsan, Turis Diangkut Pakai Skuter Mobilitas Viral

Mabuk Sampai Pingsan, Turis Diangkut Pakai Skuter Mobilitas Viral

News | Selasa, 17 September 2019 | 19:08 WIB

Posting Seri Foto Kecelakaan Sepeda Motor, Influencer Ini Dihujat

Posting Seri Foto Kecelakaan Sepeda Motor, Influencer Ini Dihujat

Lifestyle | Rabu, 21 Agustus 2019 | 12:58 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB