Wahyu Setiawan Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU, Sidang Etik Tetap Berjalan

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 14 Januari 2020 | 17:43 WIB
Wahyu Setiawan Tak Lagi Menjabat Komisioner KPU, Sidang Etik Tetap Berjalan
Plt Ketua DKPP Muhammad. [Berita Jatim]

Suara.com - Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan keterlibatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap otomatis membuatnya bakal menjalani sidang etik.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan, bahwa sidang tersebut tetap akan berjalan walau Wahyu telah mundur dari jabatan komisioner KPU.

Namun, Muhammad mengatakan keputusan pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU mesti didasarkan pada surat keputusan Presiden Jokowi. Tetapi, kekinian, SK tersebut belum ada. Sehingga status Wahyu masih sebagai komisioner walau sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK.

"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada presiden, secara administratif. Kalau presiden belum menerbitkan SK pemberhentian, berarti dia masih komisioner kan dia baru mengajukan diri. Pak Wahyu berdasarkan informasi yang kita lihat di media, nanti Presiden akan membaca itu," kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (14/1/2020).

"Kalau presiden menyikapi dan diberhentikan status sebagai komisioner berhenti secara administrasi. Tetapi peradilan etik ini tetap jalan tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia menjadi komisioner aktif," katanya.

Muhammad menyampaikan, sidang etik terhadap Wahyu bakal digelar pada esok Rabu (15/1/2020) sambil menunggu SK dari Jokowi.

Diketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akhirnya resmi mengundurkan diri setelah menyandang status tersangka di KPK karena menerima suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Terkait hal ini, kandidat kuat yang akan mengisi posisi Wahyu adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (47) yang merupakan kandidat dengan 21 suara dalam pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut dalam aturan perundang-undangan, tidak ada batas waktu jabatan tersebut kosong, karena tergantung dari keputusan Presiden.

baca juga

"Iya memang tidak diatur batas waktunya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada bapak presiden," ucapnya.

Sebelumnya, surat pengunduran diri telah disampaikan Wahyu ke enam komisioner KPU yang tersisa pada Jumat (10/1/2020) siang. Surat tersebut ditandatangani Wahyu diatas materai Rp 6000 tertanggal 10 Januari 202 di Jakarta.

Arief mengatakan surat tersebut akan segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segel KPK di Ruang Kerja dan Rumah Wahyu Setiawan Sudah Dilepas

Segel KPK di Ruang Kerja dan Rumah Wahyu Setiawan Sudah Dilepas

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 16:20 WIB

KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini

KPU Siap Buka-bukaan Soal OTT Wahyu Setiawan Depan DPR Siang Ini

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 13:01 WIB

KPU Klaim Masih Bersih Setelah Wahyu Setiawan Ditangkap KPK

KPU Klaim Masih Bersih Setelah Wahyu Setiawan Ditangkap KPK

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 12:26 WIB

Wahyu Setiawan Ditangkap, Jokowi Didesak Tetapkan Komisioner KPU Baru

Wahyu Setiawan Ditangkap, Jokowi Didesak Tetapkan Komisioner KPU Baru

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 11:43 WIB

Kantor DPP PDIP Target Penggeledahan Berikutnya? KPK: Kami Punya Strategi

Kantor DPP PDIP Target Penggeledahan Berikutnya? KPK: Kami Punya Strategi

News | Senin, 13 Januari 2020 | 22:43 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×