Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ini Peran Tersangka Penipuan Manipulasi Website yang Diciduk di Sulsel
Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:52 WIB

BERITA TERKAIT
Misteri Sunda Empire, Apakah Terdaftar di Kesbangpol Kota Bandung?
17 Januari 2020 | 13:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI