Ini Peran Tersangka Penipuan Manipulasi Website yang Diciduk di Sulsel

Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:52 WIB
Ini Peran Tersangka Penipuan Manipulasi Website yang Diciduk di Sulsel
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan. Modusnya, para tersangka memanipulasi website milik PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (Suara.com/Yosea Arga)

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI