Adian Duga Harun Masiku Korban Putusan MA hingga Iming-iming Wahyu Setiawan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Minggu, 19 Januari 2020 | 17:40 WIB
Adian Duga Harun Masiku Korban Putusan MA hingga Iming-iming Wahyu Setiawan
Adian Napitupulu (kanan) dalam Diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu' di Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menilai akar permasalahan terjadinya kasus dugaan suap Harun Masiku kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ialah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019. Adian menduga Harun hanya korban dari putusan MA hingga iming-iming Wahyu.

Menurut Adian, Harun hanya berusaha memperjuangkan haknya berdasar putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 yang menyatakan penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik. Sebab, pimpinan PDIP sendiri telah mengajukan permohonan kepada KPU agar perolehan suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia itu dialihkan ke Harun.

Namun, KPU menolaknya dengan alasan merujuk pada Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang menyatakan suara Nazaruddin Kiemas hanya dimasukkan ke perolehan suara partai saja.

"Artinya kalau ditanya mana akarnya asal muasalnya, ya ini, keputusan (MA Nomor 57 P/HUM/2019) ini. Tanpa keputusan ini tidak akan ada kasus yang kemarin," kata Adian dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu' di Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

"Jadi pertama MA harus bicara, ada tidak pembangkangan oleh KPU. Kalau ada ngomong, jangan diam," sambungnya.

Adian pun menilai, Harun merupakan korban atas sebuah putusan MA yang tidak dijalankan oleh KPU. Dalam realitas, kata Adian, banyak pihak yang memenangkan sebuah perkara di pengadilan namun putusan tersebut tidak dilaksanakan, hingga banyak yang akhirnya mengambil jalan pintas untuk memperlancar urusannya.

"Mungkin tidak Harun Masiku ada di posisi itu? Mungkin enggak? Mungkin. Dia minta haknya yang diberikan Mahkamah Agung, tapi tidak dilaksanakan KPU. Lalu dia berpikir, bagaimana agar hak itu tetap dia dapatkan? Datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan," ujarnya.

Meski tak membenarkan sikap Harun jika benar terbukti melakukan suap, namun Adian meminta semua pihak dapat melihat perkara tersebut secara jernih. Lantaran, Adian menduga Harun hanyalah korban berkali-kali dari putusan MA hingga iming-iming Wahyu untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali, korban iming-iming dari keputusan MA, kedua korban dari oknum KPU," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yenti Garnasih Duga Ada Penipuan di Balik Kasus Suap Harun - Wahyu

Yenti Garnasih Duga Ada Penipuan di Balik Kasus Suap Harun - Wahyu

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 17:14 WIB

Tim KPK Ribut dengan Satgas saat Mau Geledah PDIP? Adian Putar Video CCTV

Tim KPK Ribut dengan Satgas saat Mau Geledah PDIP? Adian Putar Video CCTV

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 15:52 WIB

Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA

Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA

News | Minggu, 19 Januari 2020 | 15:13 WIB

Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK

Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:54 WIB

Terkini

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

×