Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Minggu, 19 Januari 2020 | 15:13 WIB
Kasus Harun Masiku, Tim Hukum PDIP Nilai KPU Harusnya Laksanakan Putusan MA
Sejumlah pembicara dalam Diskusi "Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu' yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020). [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Anggota tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) Maqdir Ismail menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019. KPU dikatakan Maqdir harus melaksanakan putusan MA baik suka maupun tidak.

Maqdir mengatakan PDIP mengajukan permohonan agar suara Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia diserahkan kepada Harun Masiku berdasar putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019. Dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tersebut dinyatakan, penetapan suara caleg yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada caleg yang dinilai terbaik.

"Jadi sekali lagi kalau MA sudah memberikan tafsir ketentuan peraturan di bawah undang-undang maka seharusnya itulah yang ditahapi oleh lembaga negara kita (KPU). Terlepas dari setuju atau setuju itu harus mereka lakukan," kata Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu' di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Maqdir menilai keputusan KPU menolak permintaan PDIP untuk menyerahkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, tidak tepat.

"Yang jadi problem adalah ketika KPU mereka menganggap bahwa tafsir diberikan MA ini adalah tidak tepat, mereka menanggap bahwa PKPU itu adalah yang benar, sehingga itulah yang mereka laksanakan," ujarnya.

Maqdir beranggapan, semestinya KPU melaksanakan putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 itu. Sebab, kata dia, MA merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menafsirkan sebuah peraturan di bawah perundang-undangan bukan KPU.

"Saya kira ini perbedaan ini sekali lagi menurut saya harusnya kita kembalikan kepada penafsir tunggal terhadap peraturan perundang-undangan adalah MA, bukan KPU."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK

Politisi Demokrat: Ada yang Janggal Soal Posisi Harun Masiku Saat OTT KPK

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:54 WIB

Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia

Ketua KPK Yakin Tersangka Kasus Suap Harun Masiku akan Kembali ke Indonesia

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 21:24 WIB

Kapolri Siap Gandeng Interpol Berburu Harun Masiku

Kapolri Siap Gandeng Interpol Berburu Harun Masiku

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 14:42 WIB

Catat Media Pembuat Berita Bohong, PDIP: Laporan ke Dewan Pers Tunggu DPP

Catat Media Pembuat Berita Bohong, PDIP: Laporan ke Dewan Pers Tunggu DPP

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:56 WIB

KPK Periksa Kader PDIP Harun Masiku Hari Ini, Kasus Suap Anggota KPU

KPK Periksa Kader PDIP Harun Masiku Hari Ini, Kasus Suap Anggota KPU

News | Jum'at, 17 Januari 2020 | 11:05 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×