Kemensos Beri Fasilitas pada Alumni Binaan Wyata Guna Selama Kuliah

Fabiola Febrinastri

Senin, 20 Januari 2020 | 09:54 WIB
Kemensos Beri Fasilitas pada Alumni Binaan Wyata Guna Selama Kuliah
Alumni PM Balai Wyata Guna diberikan kesempatan dan fasilitas hingga usai masa kuliah. (Dok : Kemensos)

Suara.com - Setelah negosiasi panjang, alumni penerima manfaat (PM) Balai Wyata Guna yang melakukan aksi demo akhirnya menerima opsi solusi Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pengelola balai. Mereka diberikan kesempatan dan fasilitas di Wyata Guna selama masa kuliah.

Kesepakatan tersebut mengakhiri polemik yang menyita atensi publik, serta membahagiakan bagi alumni penerima manfaat. Mereka merasa sangat berterima kasih kepada balai dengan solusi tersebut.

Mereka juga mengapresiasi dukungan dan pelayanan balai yang didapatkan selama bertahun-tahun. Atas kesalahapahaman yang terjadi dan sempat menarik perhatian publik,  hal ini dapat dimaklumi.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kemensos, Edi Suharto, menyambut baik kesepakatan tersebut dan berharap mengakhir polemik yang berkepanjangan. Masalah hanya bisa diselesaikan jika semua pihak mau duduk bersama, dengan kepala dingin.

"Situasi gaduh dan sikap emosional rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya, di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Tak Ada Likuidasi
Di kesempatan yang sama, Edi juga meluruskan berbagai tuduhan yang tidak benar terkait Permensos No 18 Tahun 2018, yang diisukan bakal melikuidasi ratusan panti di Indonesia dan menyebabkan ribuan disabilitas netra dirumahkan. Menurut dia, kecurigaan itu tidak benar dan tak punya dasar.

"Tidak ada yang dilikuidasi dengan peraturan itu. Permensos hanya mengubah konsep panti menjadi balai sesuai amanat UU 23/24. Itupun hanya milik Kemensos. Untuk netra, kita hanya punya empat balai se Indonesia. Ribuan panti yang bukan milik Kemensos tidak akan disentuh, apalagi dilikuidasi. Kami tegaskan lagi, panti-panti milik Pemda, milik masyarakat tidak akan disentuh, apalagi dilikuidasi, " katanya.

Seharusnya, sambung Edi, para PM menyambut baik permensos tersebut, karena mendukung dan sesuai dengan amanat UU 23/2014 tentang Pemda. UU tersebut membagi kewenangan pusat dan daerah.

Daerah melaksanakan rehabilitasi sosial dasar melalui panti, sementara pemerintah pusat melaksanakan rehabsos lanjut melalui balai.

baca juga

“Hal ini sangat sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berikut PP turunannya tentang Penyelenggaraan Kesos untuk Penyandang Disabilitas,” ujarnya menerangkan.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Margowiyono menambahkan, perubahan balai sejatinya hanya menambah fungsi panti. Layanan sosial tetap ada.

“Layanan rehabilitasi sosialnya bahkan ditingkatkan, ditop-up, sehingga jadi lebih advanced dan berstandar internasional. Ibarat Rumah Sakit, balai adalah Rumah Sakit Pusat, dimana kualitas peralatan, SDM, dan model layanannya lebih canggih," katanya.

Di dalam balai yang terpadu tersebut, terdapat fasilitas-fasilitas untuk mengoptimalisasi peran balai. Seperti ruang terapi, konseling, peralatan terbaik, dan pelatihan keterampilan yang ditingkatkan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Grace Batubara Pastikan Kemensos Hadir bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Grace Batubara Pastikan Kemensos Hadir bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Senin, 20 Januari 2020 | 08:52 WIB

32 Mantan PM Capai Kesepakatan dengan BRSPDSN Wyata Guna

32 Mantan PM Capai Kesepakatan dengan BRSPDSN Wyata Guna

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 15:05 WIB

Kemensos : 23 Eks Penerima Manfaat Balai Wiyata Dapat Tempat Baru dan Layak

Kemensos : 23 Eks Penerima Manfaat Balai Wiyata Dapat Tempat Baru dan Layak

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 07:23 WIB

Kemensos dan Pemprov Jabar Siapkan Panti bagi Penerima Manfaat Wyata Guna

Kemensos dan Pemprov Jabar Siapkan Panti bagi Penerima Manfaat Wyata Guna

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 08:39 WIB

Bahas Penanganan Banjir, Komisi VIII DPR dan Mensos Rapat Gabungan

Bahas Penanganan Banjir, Komisi VIII DPR dan Mensos Rapat Gabungan

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 08:31 WIB

Kemensos Dorong Penataan Regulasi Peran Pekerja Sosial

Kemensos Dorong Penataan Regulasi Peran Pekerja Sosial

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 13:15 WIB

Terkini

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

×