KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 20 Januari 2020 | 22:41 WIB
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
Kolase foto Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan Majelis Hakim untuk memulangkan uang yang teleh disita dari ruang kerja eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Perintah itu disampaikan hakim Muhammad Idris saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Majelis hakim menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ada fakta yang menerangkan bahwa uang tersebut ada hubungannya dengan suap Rommy terkait jual beli jabatan di Kemenag. 

Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada Lukman Hakim.

Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp70 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.

Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.

Terkait dengan terkait barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Rommy oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp20 juta, satu amplop putih berisi Rp7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Menimbang bahwa barang bukti yang diperoleh pada saat penangkapan terdakwa oleh petugas KPK itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa pada perkara ini. Maka, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang bukti itu disita, yaitu kepada terdakwa.

Sementara itu, uang pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy sebesar Rp 250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara.

baca juga

"Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata Hakim.

Sebelumnya, Rommy dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

News | Senin, 20 Januari 2020 | 19:39 WIB

Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Foto | Senin, 20 Januari 2020 | 19:03 WIB

Romahurmuziy Eks Ketua PPP Divonis 2 Tahun Penjara

Romahurmuziy Eks Ketua PPP Divonis 2 Tahun Penjara

News | Senin, 20 Januari 2020 | 17:36 WIB

Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi

Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 00:30 WIB

Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih

Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih

News | Senin, 13 Januari 2020 | 22:41 WIB

Rommy di Persidangan: Ada Komisioner KPK Minta Dukungan PPP

Rommy di Persidangan: Ada Komisioner KPK Minta Dukungan PPP

News | Senin, 13 Januari 2020 | 22:26 WIB

Ekspresi Romahurmuziy Usai Dituntut Empat Tahun Penjara

Ekspresi Romahurmuziy Usai Dituntut Empat Tahun Penjara

Foto | Senin, 06 Januari 2020 | 19:18 WIB

Tambahkan Hukuman, Jaksa KPK Minta Hak Politik Romahurmuziy Dicabut

Tambahkan Hukuman, Jaksa KPK Minta Hak Politik Romahurmuziy Dicabut

News | Senin, 06 Januari 2020 | 18:38 WIB

Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Januari 2020 | 18:06 WIB

Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak

Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 20:10 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×