Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ekspresi Romahurmuziy Usai Dituntut Empat Tahun Penjara
Senin, 06 Januari 2020 | 19:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Teman Kuliah Hasto Didatangkan Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan di Tipikor
20 Juni 2025 | 11:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:59 WIB
Foto | 17:31 WIB
Foto | 12:34 WIB
Foto | 12:11 WIB
Foto | 00:44 WIB
Foto | 20:23 WIB
Foto | 15:14 WIB