Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1). Mantan Ketua Umum PPP itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ekspresi Romahurmuziy Usai Dituntut Empat Tahun Penjara
Senin, 06 Januari 2020 | 19:18 WIB
BERITA TERKAIT
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
06 Januari 2026 | 08:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:34 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:34 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 05:30 WIB