Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ekspresi Romahurmuziy Usai Divonis 2 Tahun Penjara
Senin, 20 Januari 2020 | 19:03 WIB
BERITA TERKAIT
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
09 Desember 2025 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI