Polisi Ungkap Kasus Rampok Modus Derek Mobil di Cawang, 3 Pelaku Buron

Selasa, 21 Januari 2020 | 21:05 WIB
Polisi Ungkap Kasus Rampok Modus Derek Mobil di Cawang, 3 Pelaku Buron
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus seorang pelaku pemerasan dengan modus derek mobil di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial AM.

Berdasarkan laporan AM, kejadian pemerasan terjadi pada Kamis (19/1/2020) saat dirinya mengendarai mobil di Jalan Mayjen Sutoyo.

Tiba-tiba mobilnya dipepet oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan maksud memberitahu bahwa mobil korban mengeluarkan asap.

AM percaya begitu saja dengan menepi dan mengecek bersama keempat pelaku tersebut, disinilah pelaku melakukan aksinya.

"Setelah berhenti, kawanan derek liar ini langsung turun yang satu bernegosiasi dengan supirnya, yang satu ada yang mencopot kabel sehingga mesinnya menjadi mati, dan yang satu lagi langsung mengaitkan mobil korban ke mobil derek," kata Kombes Arie Ardian, Selasa (21/1/2020).

Saat itu korban AM belum juga sadar niat buruk pelaku, mobilnya terus diderek namun tak langsung dibawa ke bengkel.

Mobil AM diberhentikan di Jalan Mayjen Sutoyo tepatnya di depan kantor PT ASABRI yang masih berada di satu ruas jalan tersebut.

"Disanalah terjadi negosiasi (pemerasan) dengan melakukan kekerasan bahkan korban sempat ditampar oleh salah satu pelaku, akhirnya korban memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Sebut Stafsus Ma'ruf Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pemerasan

Saat diperiksa polisi, seorang pelaku berinisial IDK mengaku sudah sudah tiga bulan menjalankan aksi di wilayah Jakarta Timur.

Sementara tiga pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi, diperkirakan komplotan ini kerap beraksi di ruas Tol dari Bekasi ke arah Cawang.

"Mereka biasa beroperasi di daerah tol Bekasi menuju ke arah Cawang," ucap Arie.

Akibat perbuatannya, IDK dan tiga pelaku lainnya yang masih buron dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI