Kominfo: Jangan Sembarang Pasang Iklan di Media-media Tak Terdaftar

Selasa, 21 Januari 2020 | 21:25 WIB
Kominfo: Jangan Sembarang Pasang Iklan di Media-media Tak Terdaftar
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani (tengah) di Gedung Dewas Pers. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani mengingatkan kepada pengiklan untuk bisa lebih mengetatkan aturan apabila memasang iklan di media-media yang sudah terdaftar secara resmi di Dewan Pers.

Hal tersebut diupayakan agar kepercayaan masyarakat kepada media nasional tetap terjaga.

Samuel menjelaskan kalau dirinya mendorong adanya pengetatan terkait pemasangan iklan semisal ada pihak yang ingin memasang iklan di sebuah media berita. Dapat dipastikan terlebih dahulu media itu sudah terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers.

"Saya juga ini mau mendorong adalah iklan terhadap media berita online khususnya di online, jangan atau tidak boleh kepada media-media yang tidak terdaftar," kata Samuel di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Usulan serupa disampaikan Samuel dengan kondisi sebaliknya. Apabila agregator hendak memberikan ruang bagi media-media untuk beriklan melalui berita, maka hendaknya agregator itu meminta verifikasi terlebih dahulu.

Kata Samuel, hal tersebut diupayakan agar mendapatkan trustmark atau kepercayaan dari publik. Kalau sudah terdaftar di Dewan Pers kemudian mendapatkan verifikasi, tentunya menurut Samuel berita-berita yang disajikan pun akan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

"Jadi masyarakat membaca (misalkan) loh enggak ada trustmark-nya dari Dewan Pers kok dibaca, begitu umpamanya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Samuel juga menyambut baik dengan adanya pembentukan kelompok kerja (pokja) khusus keberlanjutan yang dibuat Dewan Pers. Pokja itu sendiri terdiri dari pelaku-pelaku media nasional serta lembaga yang bergerak di dunia media.

Pokja khusus tersebut akan berjalan selama setahun ke depan untuk merumuskan sebuah rekomendasi regulasi untuk keberlanjutan media.

Baca Juga: PNS Kominfo yang Digerebek Mesum di Parkiran Mal Terancam Kena Sanksi Berat

Satu poin yang akan didorong oleh pokja khusus tersebut ialah bagaimana media-media nasional termasuk media online dapat bertahan di era disrupsi di mana saat ini pengiklan lebih tertarik untuk beriklan di agregator seperti Google, Facebook dan semacamnya. Selain itu juga agregator-agregator yang ada seringkali mengambil berita-berita media nasional tanpa ada sistem bagi hasil yang pasti.

"Kami akan bantu dan kami akan sampaikan juga ke pak menteri," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI