LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum

Rabu, 22 Januari 2020 | 19:02 WIB
LPSK soal Curhatan Luthfi Disetrum Polisi: Bentuk Abuse Power Penegak Hukum
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak agar Mabes Polri memecat anggota polisi yang disebut telah menyentrum Dede Luthfi Alfiandi (20) agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Aksi penyiksaan itu diungkap Dede saat menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan melawan aparat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) lalu.

“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution lewat keterangan resmi yang diterima SUARA.COM, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, merujuk dalam Pasal 52 KUHAP, kata Manager, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Kemudian, pada pasal 117 KUHAP menyatakan, 'keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.'

Di sisi lain, Nasution berpendapat jika benar Lutfi mengalami penyiksaan, maka Berita Acara Penyidikan (BAP) menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dijadikan dasar pembatalan dakwaan di pengadilan.

Menurutnya, hal itu tercantum dalam Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia, yang berbunyi 'segala pernyataan yang diperoleh sebagai akibat kekerasan dan penyiksaan tidak boleh diajukan sebagai bukti.'

Atas hal itu, Nasution pun meminta Polri segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyiksaan oknum penyidik polisi terhadap Lutfi.

Nasution menilai terlepas dari kasus Lutfi, tindakan penyiksaan dalam proses interogasi tidak pernah dibenarkan dalam situasi apa pun. Penyiksaan dalam proses intograsi merupakan praktik usang yang mestinya ditinggalkan.

Baca Juga: Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

“Penyiksaan adalah pelanggaran hukum dan merupakan bentuk abuse of power, apalagi ini dilakukan kepada seorang anak, mestinya ada pendekatan dengan perspektif perlindungan anak," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI