
Tak hanya itu, Jansen juga mempertanyakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dinilai kecolongan dengan keberadaan Harun. Baginya, kasus Harun ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan tanpa ada yang harus ditutup-tutupi.
"Apa begitu lemahkan otoritas imigrasi kita mendeteksi lalu lintas seseorang, atau ada kepentingan lain? Soal ini harus dibongkar sampai tuntas," katanya.
Ditjen Imigrasi Akui Harun Masiku Pada 7 Januari Sudah Berada di Tanah Air
Blunder pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly pun berlanjut dengan pengumuman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyampaikan proses kepulangan Harun Masiku pada Rabu (22/1/2020). Keberadaan Harun yang belakangan ramai diperbincangkan diumumkan Ditjen Imigrasi karena diperintahkan atasan.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, sejak pulang dari Singapura pada 7 Januari lalu, Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Masih dari keterangan Imigrasi, Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan Batik Air sekitar pukul 17.00 WIB.
"(Kembali) dengan menggunakan maskapai yang sama sama telah tersebar di pemberitaan menggunakan batik air dan tercatat pada tanggal 7, 2020, sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin saat konferensi pers di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Arvin menyebut keterangan soal posisi Harun baru bisa disampaikan alias 15 hari setelah Harun Masiku berada di tanah air karena baru mendapat arahan dari atasannya untuk menyampaikan ke publik.
"Perintah untuk kami menyampaikan (preskon) tuh hari ini. Terkait kapan kami peroleh, saya tidak bisa katakan," ucap Arvin.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Ferdinand: Drama Paling Busuk, Yasonna Layak Mundur!
Namun, dia tidak mengungkapkan sosok atasan yang memerintahkannya untuk membeberkan keterangan keberadaan Harun melalui Humas Imigrasi.
"Makanya kami kan perlu melakukan langkah-langkah untuk mengujinya untuk memperolehnya dan bisa memastikan dan hari ini kami diberikan arahan untuk menyampaikan bahwa HM sudah berada di Indonesia," lanjutnya.
Dia juga menyatakan bahwa data perlintasan itu baru bisa didapatkan pihak Imigrasi beberapa hari setelah Harun masuk ke Indonesia, karena adanya keterlambatan (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soetta, tempat Harun mendarat.
Keterlambatan itu, lanjut Arvin, masih didalami oleh petugas imigrasi. Biasanya, dia menyebut hal itu disebabkan kesalahan teknis di bandara seperti mati listrik atau akibat update sistem yang dilakukan Dirjen Imigrasi di terminal I dan II Soetta.
***
Imbas penyataan Yasonna ternyata berdampak kepada ketidakpercayaan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut menyatakan tak percaya pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly terkait keberadaan Harun Masiku yang disebutnya masih berada di luar negeri.