"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terungkap bahwa bukan hanya satu korban, tapi 20 korban, bahkan mungkin lebih," ucap Audie.
Audie menyebut, YMP telah bergulat di dunia agensi sejak tahun 2009. Biasanya, pelaku menggunakan media sosial untuk memangsa korbannya.
Dari 20 korban yang terdiri dari dua anak di bawah umur, hanya 9 orang yang dijadikan pemain figuran. Sisanya, YMP hanya memberi janji manis lalu menghilang dalam remang malam.
"Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.
Atas perbuatannya, YMP dijerat Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sebelumnya, gadis remaja berinisial MR (13), warga Duri Kepa, Jakarta Barat yang mengaku diperkosa oleh orang yang mengaku sebagai bekerja di sebuah agensi figuran sinetron.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut, pelaku menjanjikan korban dapat menjadi model hingga pemain figuran sebuah sinetron.
Korban terperdaya sehingga pelaku menemukan celah untuk mencabuli korban. Atas insiden tersebut, korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada polisi, korban mengaku sudah dua kali dicabuli oleh pelaku. Saat itu, korban diminta untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Baca Juga: Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa