Tetap Lanjutkan Revitalisasi Monas, Kontraktor: Arahan Dinas Sampai Selesai

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 27 Januari 2020 | 00:53 WIB
Tetap Lanjutkan Revitalisasi Monas, Kontraktor: Arahan Dinas Sampai Selesai
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, tetap dilanjutkan oleh PT Bahana Prima Nusantara. Padahal, pengerjaan proyek tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat dan sudah diminta untuk disetop sementara oleh komisi D DPRD Jakarta.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, mengatakan bahwa pengerjaan revitalisasi kawasan bersejarah itu terus berlanjut karena arahan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), agar proyek tersebut terus dilakukan.

"Ya penjelasan sejauh ini, dari dinas terkait itu (diarahkan untuk) tetap berjalan sampai dengan selesai," kata Muhidin dalam pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Untuk permintaan DPRD agar proyek tersebut dihentikan lebih dulu karena dinilai bertolak belakang dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang kawasan Medan Merdeka, Muhidin mengatakan hal tersebut akan dijawab oleh dinas terkait, namun dia menilai adanya kurang koordinasi dalam hal ini.

"Kalaupun ada dari sudut yang lain seperti DPRD dan yang lain, yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab," kata dia.

"Tetapi yang kami lihat ini ada 'missleading', ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah sehingga timbul pro kontra itu," Muhidin menambahkan.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kewenangan terhadap Monas.

"Jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai," kata Muhidin.

Sebelumnya, Ketua Komisi D Ida Mahmudah meminta Dinas CKTRP untuk menyetop sementara renovasi Monas agar agar Pemprov DKI Jakarta secara tertib meminta rekomendasi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) untuk kegiatan revitalisasi kawasan Monas.

baca juga

Saran itu diusulkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.Dalam Pasal 4 beleid, jelas mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan.

Artinya, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.

Sebelumnya, revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang disebut dipindahkan, namun bekas pemindahan berupa lubang-lubang di tanah tidak terlihat. Dikabarkan pohon-pohon itu dipindahkan sebagian ke sisi timur dan sebagian ke sisi barat.

Nilai proyek revitalisasi Monas mencapai Rp71,3 miliar.Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI, Blessmiyanda, mengatakan dari 105 perusahaan yang berminat mengerjakan proyek, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran. Dua perusahaan itu adalah Bahana Prima (Rp64,41 miliar) dan PT Bagas Jaya (Rp66,3 miliar). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Jakarta: Revitalisasi untuk Kembalikan Fungsi Monas

Pemprov DKI Jakarta: Revitalisasi untuk Kembalikan Fungsi Monas

News | Minggu, 26 Januari 2020 | 04:15 WIB

Pemprov Tebang 190 Pohon di Monas, Sekda DKI: Sudah Kami Tanam Lagi

Pemprov Tebang 190 Pohon di Monas, Sekda DKI: Sudah Kami Tanam Lagi

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:11 WIB

Malas Komentar soal Revitalisasi Monas, Anies Disebut Payah

Malas Komentar soal Revitalisasi Monas, Anies Disebut Payah

News | Sabtu, 25 Januari 2020 | 05:57 WIB

Kontraktor Revitalisasi Monas Sewa Alamat, BPPBJ DKI: Its Okay, Gak Masalah

Kontraktor Revitalisasi Monas Sewa Alamat, BPPBJ DKI: Its Okay, Gak Masalah

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 18:11 WIB

Polisi Akan Telusuri Kafe di Jakut yang Diduga Dijadikan Tempat Esek-esek

Polisi Akan Telusuri Kafe di Jakut yang Diduga Dijadikan Tempat Esek-esek

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:43 WIB

Terkini

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Yunus Nusi Sampai Turun ke Lapangan Perkara Injury Time 2 Jadi 7 Menit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Buruan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Dibanderol Rp2.386.000/Gram

Buruan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Dibanderol Rp2.386.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:21 WIB

John Herdman Waspada Taktik Terbogkar Bertemu Musuh Lama Lawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Waspada Taktik Terbogkar Bertemu Musuh Lama Lawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Update Kebakaran Trans Home: Asap Masih Mengepul, Ratusan Kendaraan Pegawai Terbakar

Update Kebakaran Trans Home: Asap Masih Mengepul, Ratusan Kendaraan Pegawai Terbakar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:14 WIB

×