Ferdinand menyebut penunjukkan Donny oleh Anies sebagai sebuah lelucon.
"Ini lelucon lagi dari Pemprov DKI Jakarta yang Gubernurnya bernama Anies Baswedan," ujarnya dalam cuitan yang diunggah Senin (27/1).
Politikus partai Demokrat merasa Anies melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan patungan.
"Mengangkat Direksi BUMD dengan menabrak aturan. Apa Gubernur tak tau ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018? Baca dong! Jangan malas !" kata Ferdinand.

Berdasarkan Pergub itu salah satu syaratnya tertulis bahwa calon direksi BUMD tidak boleh dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Untuk diketahui, penunjukan Donny sebagai Dirut TransJakarta berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB).
Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.