Mensos : Durasi Tinggal Penerima Manfaat di Balai Sosial harus Dibatasi

Fabiola Febrinastri

Rabu, 29 Januari 2020 | 11:15 WIB
Mensos : Durasi Tinggal Penerima Manfaat di Balai Sosial harus Dibatasi
Mensos, Juliari Batubara. (Dok : Kemensos)

Suara.com - Menteri Sosial  (Mensos), Juliari P Batubara menyatakan setuju jika durasi tinggal penerima manfaat (PM) di dalam balai dibatasi, tidak bertahun-tahun. Menurutnya, cukup pelajaran dari kasus balai/loka Rehabsos Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat.

“Saya mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif PROGRES 5.0, yang kini membatasi waktu maksimal enam bulan, layanan rehabnya tingkat lanjut. Kemudian juga sisi standarnya, akan dinaikkan setingkat internasional,” katanya, di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Juliari mengatakan, kebijakan transformasi panti milik Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi balai/loka rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Baginya, kebijakan ini sama sekali tidak untuk merugikan PPKS.

Ia menambahkan, Permensos No. 16-20 tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabsos lima kluster PPKS (Korban Napza, Anak, Penyandang Disabilitas, Lansia dan Tuna Sosial-Korban Perdagangan Orang) merupakan respons kebijakan Kemensos untuk memperkuat kebijakan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial.

Mensos mengapresiasi PROGRES 5.0 sebagai branding rehabilitasi sosial lanjut. Istilah ini cukup mudah diingat.

“Tapi saya berpesan, tolong segera konkritkan semua inisiatif yang baik ini,” katanya.

Perubahan dari panti menjadi balai/loka tidak boleh dibiarkan terlalu lama sekadar perubahan plang nama”.

“Segera tulis dalam bentuk regulasi, dalam rencana strategis 2020-2024, rencana kerja tahunan, dan dikawal dalam dokumen-dokumen resmi lainnya agar PROGRES 5.0 benar-benar dapat diimplementasikan sesuai dengan konsepsi idealnya,” pintanya.

Agar PROGRES 5.0 benar-benar dapat diimplementasikan, Mensos meemberikan lima langkah yang harus ditindaklanjuti.

Pertama, kebijakan PROGRES 5.0 sebaiknya didesain adaptif terhadap perubahan. 

“Kemampuan PROGRES untuk beradaptasi sangat penting, agar dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan, tanpa harus keluar dari pakem-pakem dalam RPJMN 2020-2024. Ini penting agar PROGRES benar-benar dapat inline dengan arahan Presiden dan sesuai tuntutan masyarakat,” katanya.

Kedua, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk rehabilitasi sosial adalah tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah dan masyarakat (Pasal 1 ayat (2) UU No. 11/2009).

“Pastikan tiga entitas tersebut dapat benar-benar bersinergi. Buatlah platform dan ekosistem rehabilitasi sosial nasional yang tepat, agar ketiga entitas bangsa ini dapat bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam melayani PPKS secara lebih saling melengkapi, bukan saling tumpang tindih, atau bahkan saling menyalahkan,” kata Mensos.

Ketiga, laksanakan kewajiban pemerintah pusat sebagai pembuat standard rehabilitasi sosial tingkat dasar dan lanjut. Ini amanat UU No. 14 tahun 2019 tentang pekerjaan sosial. Pusat juga memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi pembinaan teknis dan pengawasan kepada program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Ini merupakan amanat PP No. 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siang ini, Presiden Pantau Langsung Pencairan PKH Tahap I di Cimahi

Siang ini, Presiden Pantau Langsung Pencairan PKH Tahap I di Cimahi

Bisnis | Rabu, 29 Januari 2020 | 10:49 WIB

Mensos Ingin Kemensos Penuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas

Mensos Ingin Kemensos Penuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 10:50 WIB

Alumni Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Unggul di Pentas Olahraga

Alumni Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Unggul di Pentas Olahraga

News | Senin, 27 Januari 2020 | 09:12 WIB

Mensos : Banyak Kota Kurang Aktif Perbaharui Data Penduduk Prasejahtera

Mensos : Banyak Kota Kurang Aktif Perbaharui Data Penduduk Prasejahtera

News | Minggu, 26 Januari 2020 | 14:44 WIB

RUU Penanggulangan Bencana Diharapkan Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi

RUU Penanggulangan Bencana Diharapkan Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi

News | Minggu, 26 Januari 2020 | 09:45 WIB

Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat

Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2020 | 08:38 WIB

Terkini

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:15 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:13 WIB

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:00 WIB

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:48 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:45 WIB

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:29 WIB

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:28 WIB

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:20 WIB