Atas perbuatannya tiga tersangka pengedar sabu cair itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Narkoba dalam Bola Mainan Anak, Diselundupkan dari Malaysia
Selasa, 04 Februari 2020 | 10:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Sebut Sabu Cair Asal Malaysia Dikendalikan Napi di Lapas Cipinang
03 Februari 2020 | 14:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI