Narkoba dalam Bola Mainan Anak, Diselundupkan dari Malaysia

Selasa, 04 Februari 2020 | 10:55 WIB
Narkoba dalam Bola Mainan Anak, Diselundupkan dari Malaysia
Narkoba Sabu diselundupkan dalam bola mainan anak 2 (instagram/@humas.pmj)

Atas perbuatannya tiga tersangka pengedar sabu cair itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI