Pemerintah Harus Perhatikan Dua Hal Ini Kalau Ingin Pulangkan WNI Eks ISIS

Kamis, 06 Februari 2020 | 11:17 WIB
Pemerintah Harus Perhatikan Dua Hal Ini Kalau Ingin Pulangkan WNI Eks ISIS
Ilustrasi terorisme. [Shutterstock]

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana ikut berpendapat terkait adanya wacana pemerintah memulangkan sekitar 600 warga negara Indonesia (WNI) eks teroris ISIS ke tanah air. Menurutnya ada dua hal yang bisa menjadi perhatian pemerintah apabila wacana itu ingin direalisasikan.

Hikmahanto menilai eks ISIS telah kehilangan kewarganegaraanya karena bergabung dengan ISIS.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Tahun 2016 huruf d disebutkan kehilangan kewarganegaraan itu disebabkan masuk dinas tentara asing tanpa izin kepada Presiden. Sedangkan huruf (f) menyebutkan kalau kewarganegaraan bisa hilang apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.

"Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).

Hikmahanto kemudian mengambil contoh ketika mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Taher yang kehilangan kewarganegaraannya lantaran memiliki kewarganegaraan ganda. Menurutnya hal tersebut bisa menjadi rujukan pemerintah.

Selain itu, Hikmahanto kemudian menerangkan dua hal yang bisa dilakukan pemerintah apabila mau memulangkan 600 WNI eks ISIS. Poin pertama ialah mencermati seberapa jauh eks ISIS asal Indonesia itu terpapar dengan ideologi dan paham ISIS. Menurutnya asesmen semacam itu bisa dilakukan dari satu individu ke indvidu lainnya.

"Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia," tuturnya.

Kemudian poin kedua yang bisa dilakukan pemerintah ialah mencermati pendapat dari masyarakat di Indonesia. Apakah masyarakat Indonesia mau menerima kehadiran mereka kembali atau tidak.

"Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri," pungkasnya.

Baca Juga: Kata Menkopolhukam Mahfud MD soal WNI Terduga Teroris Pelintas Batas

Untuk diketahui, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut BNPT akan segera memulangkan 600 WNI eks ISIS dari Timur Tengah ke Indonesia. Fachrul mengatakan sebagian besar WNI eks ISIS tersebut dalam keadaan terlantar. Sehingga, dia pun menyatakan rencana pemulangan mereka ke Indonesia atas prinsip kemanusiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI