Wabah Virus Corona, Bebas Visa Warga China ke Indonesia Dicabut!

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 06 Februari 2020 | 13:28 WIB
Wabah Virus Corona, Bebas Visa Warga China ke Indonesia Dicabut!
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDIP Yasonna H Laoly memberi keterangan kepada wartawan di Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (17/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya Pemerintah mencegah masuknya virus corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China ke Indonesia.

Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari negara China yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dalam pernyataan persnya, Kamis (6/2/2020).

"Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak," lanjut Arvin.

Adapun pemberian kurun waktu 14 hari disesuaikan dengan ketentuan rentang masa inkubasi terkait virus corona.

Sementara itu, dalam Permen itu juga diatur mengenai ketentuan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin tersebut dapat diberikan kepada warga negara China yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Kedua, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

Bagi warga negara China yang ingin mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa, dapat melalui permohonan kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA tersebut.

baca juga

Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada 5 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JK Bandingkan dengan China, Indonesia Sulit 10 Hari Bangun RS Corona

JK Bandingkan dengan China, Indonesia Sulit 10 Hari Bangun RS Corona

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 13:16 WIB

Keren! Jackie Chan Hingga Donnie Yen Dukung Tenaga Medis Lawan Virus Corona

Keren! Jackie Chan Hingga Donnie Yen Dukung Tenaga Medis Lawan Virus Corona

Lifestyle | Kamis, 06 Februari 2020 | 11:40 WIB

Belajar dari Wabah Sebelumnya, WHO Keluarkan Pedoman Penamaan Virus Corona

Belajar dari Wabah Sebelumnya, WHO Keluarkan Pedoman Penamaan Virus Corona

Health | Kamis, 06 Februari 2020 | 11:57 WIB

Bill Gates Sumbangkan Rp 1,3 Triliun Untuk Perangi Virus Corona

Bill Gates Sumbangkan Rp 1,3 Triliun Untuk Perangi Virus Corona

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 12:36 WIB

Terkini

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

×