Video Seruan Usir Warga Non Aceh, Panglima KPAD Kena UU ITE dan UU Darurat

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 Februari 2020 | 22:50 WIB
Video Seruan Usir Warga Non Aceh, Panglima KPAD Kena UU ITE dan UU Darurat
Terdakwa Yahdi Ilar Rusydi (kiri) yang juga mengaku Panglima Kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam (KPAD) usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis (6/2/2020). (Antara Aceh/M Haris SA)

Suara.com - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang kasus video viral kelompok Pembebasan Kemerdekaan Atjeh Darussalam/Atjeh Merdeka (PKAD) yang menyerukan pengussiran terhadap warga Non-Aceh.

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yahdi Ilar Rusydi yang mengaku sebagai panglima PKAD telah menyebarkan ujaran kebencian atas video rasial yang belakangan sempat menghebohkan di jagat media sosial.

Selain mendakwa terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian melalui video rasis di media sosial, terdakwa Yahdi juga didakwa kepemilikan senjata api.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebar video di media sosial berisi seruan bagi warga bukan suku Aceh segera keluar dari Aceh pada September 2019.

"Video rasis tersebut direkam terdakwa menggunakan telepon genggam, kemudian disebarkan melalui Facebook. Dalam video tersebut, terdakwa juga memperlihatkan senjata api," kata JPU seperti dilansir Antara.

JPU menyebutkan perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa mengakui memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Perbuatan terdakwa memiliki senjata api tanpa izin diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1952," kata JPU.

Diketahui, sejak video seruan pengusiran warga Non Aceh viral di medsos, polisi telah menangkap dua orang sebagai tersangka serta menyita senjata api rakitan milik keduanya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan kedua orang tersangka yang ditangkap berinisial YIR dan RD. Menurutnya, video pengancaman tersebut dibuat di kawasan Aceh Utara dan diunggah ke media sosial pada Mei 2019 lalu.

baca juga

"Video itu direkam di salah satu tempat di kawasan Aceh Utara, kemudian disebarkan ke sejumlah medsos,” kata Ery seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).

Dalam rekaman video berdurasi lima menit lima belas detik itu menampilkan enam orang menggunakan baju loreng, lima di antaranya memakai penutup wajah. Tampak satu pria yang tak mengenakan penutup berbicara di depan kamera, mengungkapkan perintahnya.

Pria tersebut memerintahkan warga dari luar Aceh untuk segera pergi untuk sementara waktu, tetapi diberi kesempatan bersiap-siap sampai tenggat waktu 4 Desember 2019.

Terkait kasus ini, Ery menjelaskan, YR merupakan pimpinan kelompok pembuat dan penyebar video tersebut. Sedangkan RD, ajudan YR.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, belasan HP dan baju loreng, kain serban, sepucuk senjata api rakitan berserta enam amunisi, sepatu, pisau, dua pasport, ATM, buku rekening bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Dipulangkan, Pemerintah Disarankan Karantina 600 WNI Eks ISIS di Aceh

Jika Dipulangkan, Pemerintah Disarankan Karantina 600 WNI Eks ISIS di Aceh

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 18:41 WIB

Audiensi Gelaran Otomotif, Dua Acara Menarik Digelar di Banda Aceh

Audiensi Gelaran Otomotif, Dua Acara Menarik Digelar di Banda Aceh

Otomotif | Kamis, 06 Februari 2020 | 08:00 WIB

IRT Sebut Wali Kota Risma Kodok, Zikria: Saya Ketakutan, Anak-anak Diteror

IRT Sebut Wali Kota Risma Kodok, Zikria: Saya Ketakutan, Anak-anak Diteror

Jatim | Senin, 03 Februari 2020 | 17:00 WIB

PKS Dorong Ekspor Ganja, The Aceh Institute: Buka Wacana Legalisasi

PKS Dorong Ekspor Ganja, The Aceh Institute: Buka Wacana Legalisasi

Tekno | Sabtu, 01 Februari 2020 | 04:15 WIB

14 Imigran Asal Iran Terdampar di Perairan Meulaboh Aceh Barat

14 Imigran Asal Iran Terdampar di Perairan Meulaboh Aceh Barat

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 15:37 WIB

Akui Jadi Dalang Penolakan Bioskop PGC, Ketua GOIB: Bukan Cari Duit!

Akui Jadi Dalang Penolakan Bioskop PGC, Ketua GOIB: Bukan Cari Duit!

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 20:30 WIB

Serukan Tolak Bioskop PGC karena Dekat Masjid, Ketua GOIB Jadi Tersangka

Serukan Tolak Bioskop PGC karena Dekat Masjid, Ketua GOIB Jadi Tersangka

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:43 WIB

Serukan Usir Warga Non Aceh, 2 Tentara Aceh Darussalam Dicokok Polisi

Serukan Usir Warga Non Aceh, 2 Tentara Aceh Darussalam Dicokok Polisi

News | Jum'at, 08 November 2019 | 17:07 WIB

Viral Video Seruan Tentara Aceh Darussalam, Usir Semua Orang Non Aceh

Viral Video Seruan Tentara Aceh Darussalam, Usir Semua Orang Non Aceh

News | Kamis, 19 September 2019 | 16:20 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×