Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Silfa Humairah Utami | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 07 Februari 2020 | 21:47 WIB
Dewan KPK Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Wadah Pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata anggota Dewas KPK, Harjono dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Harjono mengaku akan mendalami laporan WP KPK. Meski begitu Harjono belum dapat memastikan kapan akan mengambil keputusan terkait laporan tersebut.

"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," tutup Harjono.

Siang tadi, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menyampaikan kepada awak media resmi melaporkan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, ke Dewan Pengawas KPK terkait pemulangan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Yudi menyebut pelaporan ke Dewas KPK, setelah WP KPK melakukan sejunlah pendalaman oe gembalian penyidik Rossa yang dianggap melanggar aturan.

"Terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ungkap Yudi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Yudi menyebut kesalahan Firli Cs, tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK. Dimana masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa pun menyampaikan belum ada keinginan kembali ke institusi Polri.

Dalam pendalaman WP KPK, bahwa adanya pembatalan penarikan yang telah dibuat oleh Polri kepada KPK. Menurut Yudi surat Polri disampaikan tanggal 21Januari dan 29 Januari 2020.

Menurut Yudi, itu membuktikan bahwa Polri belum ingin Rossa kembali ke institusi asalnya. Dan dianggap Rossa masih harus menyelesaikan tugasnya di KPK.

Namun, pimpinan KPK Firli Bahuri dengan tegas Rossa telah dipulangkan ke Polri.

"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," ungkap Yudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki

Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 21:30 WIB

Penyidik Rosa Dikembalikan, ICW: Upaya KPK Agar Kasus Korupsi Tak Terungkap

Penyidik Rosa Dikembalikan, ICW: Upaya KPK Agar Kasus Korupsi Tak Terungkap

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 17:58 WIB

Diperiksa Suap PAW, Legislator PDIP Riezky Aprilia: Saya Gak Kenal Harun

Diperiksa Suap PAW, Legislator PDIP Riezky Aprilia: Saya Gak Kenal Harun

News | Jum'at, 07 Februari 2020 | 15:39 WIB

Terkini

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB