Bali Ternyata Masih Berstatus Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat

Reza Gunadha

Sabtu, 08 Februari 2020 | 15:30 WIB
Bali Ternyata Masih Berstatus Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat
Gubernur Bali Wayan Koster saat mempresentasikan alasan pengajuan RUU Bali di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Suara.com - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bali penting untuk segera disahkan oleh DPR RI.

Sebab, kata dia, Bali secara legal prosedural hingga kekinian masih berstatus “negara bagian” Republik Indonesia Serikat.

Bali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTB sebagai Negara Bagian Sunda Kecil.

UU No 64/1958 itu masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 50) dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat, bukan NKRI yang didasarkan UUD 1945.

Hal tersebut dipresentasikan Gubernur Wayan Koster dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

"Jadi (UU 64/1958) sudah tidak relevan. Saat itu (RIS), misalnya nama kami masih Sunda Kecil dan ibu kotanya di Singaraja. Ibu kota Provinsi Bali sekarang adalah Denpasar. Sekarang kami kan NKRI, Bali bagian NKRI. Jadi kalau pakai UU 64/1950, Bali, NTB dan NTT kan negara bagian. Jadi UU ini harus diubah,” kata Wayan Koster.

Lucunya, selain tidak sesuai UUD 1945 dan NKRI, sejumlah produk hukum daerah seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur Bali dalam konsiderannya masih mengacu pada UU 64/1958 yang sebetulnya sudah tak berlaku.

"Ini pertimbangan utama, karena UU ini masih diberlakukan di Bali, sehingga tiap produk hukum pemprov mengacu pada UU zaman RIS. Ini kan tidak sesuai hukum tata negara, karena tak mengacu pada UUD 45,” kata dia.

Selain itu, menurutnya, UU No 64/1958 sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.

baca juga

Koster juga menegaskan, RUU Provinsi Bali bukanlah dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi khusus. Justru, hal ini akan memperkuat otonomi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

"Otonomi tetap di tingkat kabupaten/kota, dan melalui RUU Provinsi Bali kami harapkan justru ketimpangan kabupaten/kota di Bali segera teratasi," ujarnya.

Dia kembali menjelaskan, UU Nomor 64 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali selama ini belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Kritik Alipay Dompet Digital Alibaba Berkembang Pesat di Bali

DPR Kritik Alipay Dompet Digital Alibaba Berkembang Pesat di Bali

Bisnis | Senin, 27 Januari 2020 | 20:12 WIB

Nusa Penida Festival 2019 Resmi Digelar

Nusa Penida Festival 2019 Resmi Digelar

Lifestyle | Selasa, 08 Oktober 2019 | 16:34 WIB

ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua

ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua

Bisnis | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 10:03 WIB

BMKG: Terjadi Tujuh Kali Gempa Susulan di Kabupaten Jembrana Bali

BMKG: Terjadi Tujuh Kali Gempa Susulan di Kabupaten Jembrana Bali

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 09:10 WIB

Kampanye 4 Anak di Bali, Ini Tanggapan Kepala BKKBN yang Baru Dilantik

Kampanye 4 Anak di Bali, Ini Tanggapan Kepala BKKBN yang Baru Dilantik

Health | Selasa, 02 Juli 2019 | 07:54 WIB

Gunung Agung Kembali Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2 Kilometer

Gunung Agung Kembali Erupsi, Kolom Abu Mencapai 2 Kilometer

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 15:30 WIB

Usai Pilpres, Jokowi Telepon Gubernur Bali Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Usai Pilpres, Jokowi Telepon Gubernur Bali Sampaikan Ucapan Terima Kasih

News | Jum'at, 19 April 2019 | 08:08 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB