Lucinta Luna Pernah Ganti Kelamin di PN Jakbar, Tapi Tak Jadi

Kamis, 13 Februari 2020 | 13:02 WIB
Lucinta Luna Pernah Ganti Kelamin di PN Jakbar, Tapi Tak Jadi
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna ternyata pernah mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun permohonan tersebut dicabut.

Berdasar penulusuran suara.com pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat https://sipp.pn-jakartabarat.go.id/index.php/detil_perkara, Lucinta Luna mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin dengan perkara nomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt.

Permohonan itu terdaftar pada 15 Desember 2016 lalu dengan nama pemohon Muhammad Fatah.

Adapun ada 5 poin petitum yang diajukan Muhamad Fatah selaku pemohon, yakni:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI

3. Menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya

4. Memerintahkan panitera pengadilan negeri jakarta barata untuk mengirimkan slainan penetapan dalam permohonan ini kepad kantor catatan sipil propinsi DKI jakarta untuk didaftarkan

5. Menetapkan biaya - biaya menurut hukum ex aequo et bono

Baca Juga: Gaya Lucinta Luna Disorot Saat Kasih Pernyataan Usai Ditangkap Polisi

Kendati begitu, permohonan tersebut ternyata dicabut pada 4 Januari 2019.

Dicabut;

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan perkara Nomor: 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt., selesai karena dicabut dipersidangan berdasarkan surat pencabutan tertanggal 04-01-2017;

3. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk utuk mencoret dalam register tentang pencabutan perkara Nomor: 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt., pada register yang disediakan untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam bekas ribu rupiah);

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI