Atas perbuatannya, mereka berlima dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dikenal Dunia, Turis Arab ke Puncak Bogor Cuma Cari Wisata Seks Halal
Jum'at, 14 Februari 2020 | 18:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Turis Arab Jadi Pelanggan, Begini Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak
14 Februari 2020 | 17:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI