Indonesia Utang Rp 3,9 Triliun ke Jepang untuk Biaya Bencana Alam

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 15 Februari 2020 | 05:30 WIB
Indonesia Utang Rp 3,9 Triliun ke Jepang untuk Biaya Bencana Alam
Banjir Lebak (Antara)

Suara.com - Indonesia utang Rp 3,9 triliun ke Jepang untuk menanggulangi bencana alam. Utang itu dipinjamkan Jepang dengan bentuk mata uang Jepang Yen sebesar 31,8 miliar yen.

Direktur Urusan Asia Pasifik Kementerian Luar Negeri RI Santo Darmosumarto dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masafumi Ishii menandatangani utang itu.

"Proyek pinjaman yen ini bertujuan meningkatkan sistem penanggulangan bencana di Indonesia yang terintegrasi dengan mendorong perbaikan kebijakan dan sistem yang dijalankan oleh kementerian terkait," ucap Shimizu Kazuhiko, Konselor Bidang Ekonomi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.

Pinjaman melalui Program Peningkatan Ketahanan dan Pengelolaan Bencana atau Disaster Resilience Enhancement and Management Program (DREAM) diberlakukan dengan masa pengembalian 15 tahun dengan suku bunga ditetapkan sebesar 0,4 persen.

Pencairan dana oleh Jepang dilaksanakan secara bertahap pada 2019, 2020, dan 2021. Setelah penandatanganan pertukaran nota ini, Japan International Cooperation Agency (JICA) akan melakukan tindak lanjut dengan Kementerian Keuangan Indonesia. DREAM berfokus di empat bidang yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pihak pemerintah Jepang dan Bappenas sebagai pelaksana di Indonesia.

Pertama, penguatan pemerintah dalam mengelola risiko bencana dengan menjadikan penanggulangan bencana sebagai hal utama, yang juga telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Poin kedua dan ketiga masing-masing, yaitu peningkatan pengertian atas risiko bencana alam termasuk dengan evaluasi risiko, penggunaan peta ancaman bahaya, dan perbaikan sistem peringatan dini; dan peningkatan investasi untuk mengurangi risiko bencana alam.

Terakhir, mendorong pelaksanaan "pembangunan kembali yang lebih baik" (build back better/BBB) untuk pemulihan pascabencana, yang secara teknis dilakukan di provinsi Sulawesi tengah setelah bencana tsunami Palu untuk periode Januari 2019 hingga Desember 2021.

"Berdasarkan keempat bidang itu, kami akan melakukan penguatan strategi penanggulangan bencana di tingkat pemerintah pusat dan daerah, serta memperbaiki sistem peringatan dini banjir, gempa bumi dan tsunami," kata Kazuhiko menambahkan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Putri Indonesia Disingkirkan Jepang di BATC 2020, CdM: Kami Prihatin

Tim Putri Indonesia Disingkirkan Jepang di BATC 2020, CdM: Kami Prihatin

Sport | Jum'at, 14 Februari 2020 | 14:26 WIB

Hidup Terkurung Corona, Begini Cerita WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess

Hidup Terkurung Corona, Begini Cerita WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 14:25 WIB

BATC 2020: Indonesia vs Jepang 0-3, Greysia Polii Cs Tersingkir

BATC 2020: Indonesia vs Jepang 0-3, Greysia Polii Cs Tersingkir

Sport | Jum'at, 14 Februari 2020 | 13:30 WIB

Gagal Bawa Indonesia Samakan Kedudukan Lawan Jepang, Ini Kata Greysia

Gagal Bawa Indonesia Samakan Kedudukan Lawan Jepang, Ini Kata Greysia

Sport | Jum'at, 14 Februari 2020 | 11:55 WIB

Terkini

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB