Geram Namanya Dicatut Pemerintah, KASBI: RUU Cilaka Tak Demokratis

Minggu, 16 Februari 2020 | 22:00 WIB
Geram Namanya Dicatut Pemerintah, KASBI: RUU Cilaka Tak Demokratis
Kongres Aliansi Buruh Indonesia. [Antara/Dedhez Anggara]

Suara.com - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos geram namanya dicatut oleh pemerintah, dalam tim pembahas draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Padahal, kata dia, dirinya tak pernah diajak bicara atau diundang saat merumuskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak terhadap organisasi Konfederasi KASBI seolah-olah terlibat dalam prosesnya," kata Nining kepada Suara.com, Minggu (16/2/2020).

Nining menambahkan,sejak awal pemerintah membuat RUU Cilaka tak demokratis, lantaran dilakukan sembunyi-sembunyi dengan tidak melibatkan banyak pihak termasuk kaum buruh.

"Memang sangat gelap, tidak demokratis, misterius, cacat prosedural," katanya.

Nining mengakui, organisasinya sempat diajak untuk berdiskusi terkait RUU ini. Namun, yang disesalkan oleh KASBI adalah, cara pemerintah mengundangnya tak pantas.

"Cuma lewat WhatsApp tiga kali. KASBI menganggap sebenarnya pemerintah sudah tidak ada itikad baik dalam proses pembahasan omnibus law.”

Nining secara tegas menolak RUU Omnimbus Law dan meminta kepada pemerintah untuk membatalkan RUU Sapu Jagat tersebut, karena dinilai banyak intrik dan merugikan buruh.

Sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang

Untuk diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.

Airlangga berharap, diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.

"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR segera menindaklanjuti pembahasan RUU Cipta Kerja seusai diterima dari pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI