Array

Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku

Senin, 17 Februari 2020 | 15:09 WIB
Berhadiah iPhone 11, KPK Tak Tersindir Sayembara Cari Buronan Harun Masiku
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal sayembara berhadiah iPhone 11 bagi yang dibuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)

Sayembara itu diberikan kepada orang yang berhasil memberikan informasi mengenai keberadaan dua buronan KPK, yakni kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahmakah Agung (MA) Nurhadi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut tak mempermasalakan peran masyarajat yang ingin membantu KPK termasuk dengan iming-imingin pemberiaan hadiah.

"Masyarakat berhak ambil bagian sebagai bagian dari partisipasinya dalam penegakan hukum, selama ini KPK telah berupaya dan akan terus berupaya membawa keduanya untuk diproses secara hukum," kata Nurul dihubungi, Senin (17/2/2020).

Nurul mengklaim, pimpinan KPK tidak merasa tersindir dengan adanya sayembara yang dibuat MAKI. Nurul justru mengakui kendala KPK yang hingga kini tak berhasil meringkus Harun dan Nurhadi karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

"Nggak lah. KPK itu sangat terbatas SDM (Sumber daya Manusia) dan jaringannya. Karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, MAKI akan memberikan hadiah iPhone 11 bagi siapapun yang memberikan informasi keberadaan keduanya sehingga dapat digunakan untuk menangkap keduanya oleh KPK.

"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat atau kepada MAKI nomor 081218637589," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/2).

Hadiah tersebut, kata dia, berlaku selamanya dan tidak terbatas termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan.

Baca Juga: KPK Ultimatum Pihak yang Coba Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi

Diketahui, Harun merupakan salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sedangkan Nurhadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Selain Nurhadi tersangka lainnya dalam kasus suap perkara di MA, yakni Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) juga telah ditetapkan dalam status DPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI