Omnibus Law Juga Bakal Revisi UU Pers, Mahfud MD: Bukan Kekang Kebebasan

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 18 Februari 2020 | 21:08 WIB
Omnibus Law Juga Bakal Revisi UU Pers, Mahfud MD: Bukan Kekang Kebebasan
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bakal turut direvisi pemerintah melalui Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciker).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan revisi tersebut justru bertujuan untuk memudahkan bukan malah mengekang kebebasan pers.

Revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 itu sempat dikritik oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) karena dianggap sebagai mencampuri urusan pers seperti Zaman Orde Baru (Orba). Mahfud menyebut, kalau Uu tersebut bukan untuk menghalang-halangi kebebasan pers.

"Ini kan UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers, itu tidak boleh," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Berkenaan dengan masih akan digodok oleh DPR RI, Mahfud menyatakan masyarakat bisa ikut membahasnya. Apalagi, dia menyebut kalau Dewan Pers juga bisa mengajukan poin-poin yang dianggap tidak sesuai ke DPR RI.

"Pokoknya begini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," ujarnya.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju dibahas ke DPR," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada dua pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang akan diubah, yakni terkait modal asing dan ketentuan pidana.

Pada Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semula dinyatakan bahwa 'penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal'.

Manan menjelaskan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini sejatinya dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.

Semangat itu, lanjutnya, tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru yang ikut campur tangan terhadap kehidupan pers di Indonesia.

"Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (backdoor) atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang," kata Manan lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Minggu (16/2/2020).

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait ketentuan pidana. Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.'

Namun dalam RUU Cilaka ketentuan itu diubah menjadi, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor

RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:55 WIB

Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag

Ormas Islam Bisa Keluarkan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Menag

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:41 WIB

Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:26 WIB

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:35 WIB

Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa

Sebut PP Bisa Ubah UU Salah Ketik, Mahfud MD: Keliru Itu Sudah Biasa

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:15 WIB

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 12:42 WIB

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 10:27 WIB

Terkini

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB