Array

RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor

Selasa, 18 Februari 2020 | 20:55 WIB
RUU Cilaka Dinilai Kurangi Pesangon Buruh Demi Tarik Minat Investor
ILUSTRASI - Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyebut omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja bakal mengundang banyak investor masuk ke Indonesia.

Menurutnya, RUU yang mencakup revisi 79 undang-undang dan terdiri atas 1.244 pasal ini, diharapkan bisa menarik investor untuk lebih tertarik masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja baru.

"Semua pihak terkait harus bisa duduk bersama, guna mencari solusi dan titik tengah yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan dunia usaha," kata Prastowo di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Terkait sejumlah kritik atas draf RUU itu, Yustinus mengatakan, tidak semua subtansi dalam RUU ini merugikan buruh.

Masalahnya, ketertutupan pemerintah dalam menginformasikan rancangan dan kurang melibatkan pemangku kebijakan yang diatur dalam perumusan RUU itu bisa menimbulkan salah kaprah.

"Misalnya saja pengaturan mengenai pemberian pesangon yang sempat disinyalir bakal dihapuskan. Kenyataannya, RUU Ciptaker tidak menghapus pesangon. Hanya, ada penurunan dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai, besaran pesangon yang berlaku saat ini termasuk sangat tinggi dibandingkan negara-negara tetangga.

Besarnya pesangon itu kerap membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja.

Tingginya pesangon tersebut dinilai sering membuat perusahaan lebih memilih merekrut karyawan kontrak daripada pegawai tetap.

Baca Juga: Mahfud MD: Istilah Omnibus Law Tidak Usah Dipersoalkan

"Alhasil, alih-alih melindungi pekerja, aturan pesangon itu malah merugikan, terutama bagi kelompok yang belum memiliki pekerjaan dan baru akan bekerja," jelas dia.

Diakui Yustinus, proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik. Dia menegaskan semua pembahasannya harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk kalangan buruh dan pekerja, agar tidak menjadi ‘bom waktu’ bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang.

Selain itu, reaksi dari kelompok buruh juga diharapkan tidak kontraproduktif atas niat baik pemerintah. Sebab pada hakikatnya bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola Ketenagakerjaan.

Sementara  Sekretaris Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Adriani, mengatakan, pesangon tidak akan dihapuskan dalam omnibus law cipta lapangan kerja.

"Pesangon tidak dihapuskan, tapi bagaimana pesangon ini betul-betul bisa diimplementasikan," ujar Adriani. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI