RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 19 Februari 2020 | 13:11 WIB
RUU Ketahanan Keluarga Wajibkan Istri Urus Rumah, Layani Penuh Hak Suami
Ilustrasi ibu rumah tangga. (Pexels/Pixabay)

Suara.com - Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga turut serta mengatur mengenai kewajiban suami istri yang terikat di dalam pernikahan sah.

Aturan mengenai itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.

Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.

Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.

Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.

Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

  1.  wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
  2. menjaga keutuhan keluarga; serta
  3. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:

  1. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
  2. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
  3.  melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
  4. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga menjadi polemik usai pasal-pasalnya yang dinilai terlalu jauh dalam mengurusi hal privat. Sebelumnya, aturan mengenai penyimpangan seksual semisal hubungan sejenis dan sadisme juga turut diatur dalam Pasal 85.

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif perorangan yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

Usulan RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Begini Sikap Gerindra

News | Rabu, 19 Februari 2020 | 12:23 WIB

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

RUU Ketahanan Keluarga, DPR: Homoseksual Ganggu Masa Depan Umat Manusia

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 21:27 WIB

Dipanggil DPR, Ketua DPRD DKI Diminta Jelaskan Polemik Bangun Hotel di TIM

Dipanggil DPR, Ketua DPRD DKI Diminta Jelaskan Polemik Bangun Hotel di TIM

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 20:27 WIB

Polemik Revitalisasi TIM, DPR RI Akan Panggil Anies dan PT Jakpro

Polemik Revitalisasi TIM, DPR RI Akan Panggil Anies dan PT Jakpro

Video | Senin, 17 Februari 2020 | 14:14 WIB

Soroti Harun Masiku, Saut Curhat Cara KPK Era Agus Cs Bekuk Buronan Korupsi

Soroti Harun Masiku, Saut Curhat Cara KPK Era Agus Cs Bekuk Buronan Korupsi

News | Sabtu, 15 Februari 2020 | 15:58 WIB

Endus Kejanggalan, Laode Anggap Firli Cs Tak Sulit Tangkap Harun Masiku

Endus Kejanggalan, Laode Anggap Firli Cs Tak Sulit Tangkap Harun Masiku

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:30 WIB

Tak Ikut Buru Caleg PDIP Harun Masiku, Kepala BIN: Itu Wewenang KPK

Tak Ikut Buru Caleg PDIP Harun Masiku, Kepala BIN: Itu Wewenang KPK

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 19:53 WIB

Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:29 WIB

Dirjen Bimas Katolik Diisi Plt Muslim, DPR: SDM Banyak Tapi Masih Kosong

Dirjen Bimas Katolik Diisi Plt Muslim, DPR: SDM Banyak Tapi Masih Kosong

News | Senin, 10 Februari 2020 | 19:01 WIB

Bukti Kurang, Bareskrim Polri Tolak Laporan Penggerebekan Andre Rosiade

Bukti Kurang, Bareskrim Polri Tolak Laporan Penggerebekan Andre Rosiade

News | Senin, 10 Februari 2020 | 16:22 WIB

Terkini

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

×