Array

Mahfud Usul Polsek Tak Perlu Sidik Kasus, Polri Contohkan Polisi di Jepang

Rabu, 19 Februari 2020 | 23:06 WIB
Mahfud Usul Polsek Tak Perlu Sidik Kasus, Polri Contohkan Polisi di Jepang
Menko Polhukam Mahfud MD menunjukkan dokumen berisi daftar korban tewas dan tahanan politik di Papua yang diberikan perwakilan BEM Universitas Indonesia di Jakarta, Senin (17-2-2020). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

Suara.com - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lebih dahulu usulan pencabutan wewenang penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek. Asep mengungkapkan bahwa dibeberapa negara memang telah menerapkan sistem seperti itu.

Sebelum aturan baru keluar, Asep mengatakan Polsek masih memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pak Menkopolhukam (Mahfud MD) sebagai ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) memberikan wacana itu, perlu didiskusikan. Sampai hari ini kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Asep lantas mengemukakan bahwa dibeberapa negara tingkat Polsek memang tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Misalnya, di Jepang.

"Di Jepang, mereka ada namanya Koban, kalau boleh disetarakan itu seperti di Polsek. Koban itu lebih pada pelayanan umum pada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia ke Polres," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kenkopolhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Mahfud menyarankan agar kedepannya Polsek lebih mengedepankan ketertiban hingga pengayoman kepada masyarakat.

Mahfud yang juga merupakan ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menuturkan bahwa polisi harus lebih menggunakan pendekatan restorative justice --kondisi menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Sehingga, perkara kecil semisal mencuri semangka tidak dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketetrtiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga: Mahfud Gelar Rakor Bahas Peresmian Pos Lintas Batas Sota Papua

Mahfud lantas menilai, tingkat Polsek acapkali kerap memakai sistem target. Artinya, jika tidak menemukan kasus pidana, mereka dianggap tidak bekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI