Kekinian, atas perbuatannya tiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang perampasan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan empat tersangka yang masih di bawah umur akan melalui mekanisme peradilan khusus anak.
Geng AKRAM di Bekasi Incar Remaja Nongkrong, Gak Dikasih HP Bakal Dibacok
Jum'at, 21 Februari 2020 | 19:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Waspada! Tuduh Korbannya Nunggak Cicilan Motor, Komplotan Begal Nyamar Debt Collector Berkeliaran di Jaktim
07 Februari 2025 | 13:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI