Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk

Rabu, 09 Oktober 2024 | 12:33 WIB
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
Ilustrasi begal. [Dok.Covesia.com]

Suara.com - Empat sekawan komplotan begal cuma bisa nunduk saat digelandang Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan dalam beraksi kawanan ini menggunakan airsoft gun untuk mengancam korbannya.

Adapun keempat kawanan yang diciduk polisi yakni MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31).

Syahduddi mengatakan, peristiwa begal yang dilakukan oleh komplotan ini terjadi pada 27 September lalu, di depan sebuah minimarket Jalan Panjang Arteri Kelapa 2, Kebon Jeruk.

Para tersangka saat itu membegal sebuah motor milik pengemudi ojek online yang kebetulan tengah beristirahat sembari menunggu orderan.

Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata jenis airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 ke arah korban dan memintanya untuk diam.

“Pelaku langsung memerintahkan korban untuk menyerahkan tas yang berisi handphone, serta merampas sepeda motor korban yang berjenis Honda Vario,” kata Syahduddi, kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Korban yang ketakukan kemudian langsung memberikan motor dan barang berharga miliknya terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti, para tersangka ini dapt teridentifikasi.

Satu dari keempat orang tersebut bersembunyi dalam sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Melawan Saat Motor Hendak Dicuri, Pemuda di Tangerang Ditembak Komplotan Begal

Tim langsung bergerak dan meringkus keempat tersangka usai melalui pengembangan. Selain itu, polisi juga meringkus seorang penyuplai airsoft gun berinisial MF.

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata airsoft gun tipe Glock 19 milik tersangka, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik konplotan ini.

Kemudian, barang bukti lainnya yakni tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Kelima tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Begal untuk Beli Narkoba

Usai melakukan pendalaman, kata Syahduddi, keempat orang ini nekat melakukan begal guna membeli narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI