Masih Ada Penyelidikan Kasus Korupsi yang Bakal Dihentikan KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:58 WIB
Masih Ada Penyelidikan Kasus Korupsi yang Bakal Dihentikan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan tim deputi penindakan KPK tengah mempertimbangkan untuk menghentikan sejumlah kasus ditahap penyelidikan. Sejauh ini pimpinan KPK era Firli Bahuri sudah menghentikan 36 kasus korupsi ditahap penyelidikan.

"Kami akan minta terus penyelidik melakukan evaluasi karena ada 366 penyelidikan yang masih terbuka itu ada dari tahun 2008 ada, kami minta agar dilakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan yang masih terbuka. Tidak menutup kemungkinan nanti masih ada proses penyelidikan yang kami hentikan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Alex menyebut penghentian kasus-kasus di tahap penyelidikan bukan tanpa sebab. Menurutnya keputusan untuk menghentikan penyelidikan kasus oleh KPK agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan meringankan beban penyidik.

"Terutama untuk kasus yang sudah lima tahun ke atas kasusnya. Tapi ini tidak semata dihentikan, tapi ada pertimbangannya," ujar Alex

Ia kemudian menjelaskan mekanisme KPK dalam melakukan penghentian kasus korupsi. Diantaranya akan dilakukan sangat hati -hati.

Kemudian tim penyelidik melakukan evaluasi dengan memeriksa sejumlah perkara yang memang sudah tidak dipastikan masuk ke tahap penyidikan.

Selanjutnya laporan dari tim penyelidikan disampaikan kepada Deputi Penindakan, apa saja perkara kasus di tahap penyelidikan yang dihentikan. Sehingga, deputi penindakan melaporkan kepada Pimpinan KPK untuk segera diteken.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut 36 kasus penyelidikan yang dihentikan merupakan kasus penyelidikan yang tak terbukti kuat untuk diproses masuk ke tahap penyidikan diantaran kasus sejak tahun 2011,2013, sampai 2015 hingga di tahun 2020.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali, Kamis (20/2/2020).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ogah Umbar 36 Kasus yang Disetop: Orang Belum Tersangka Kami Lindungi

KPK Ogah Umbar 36 Kasus yang Disetop: Orang Belum Tersangka Kami Lindungi

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:49 WIB

Mahfud MD Ogah Ikut Campur Sikap Firli Cs Setop 36 Kasus Korupsi di KPK

Mahfud MD Ogah Ikut Campur Sikap Firli Cs Setop 36 Kasus Korupsi di KPK

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 13:21 WIB

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Firli: Untuk Kepastian Hukum

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Firli: Untuk Kepastian Hukum

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:07 WIB

DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi

DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 10:56 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×