KPK Ogah Umbar 36 Kasus yang Disetop: Orang Belum Tersangka Kami Lindungi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:49 WIB
KPK Ogah Umbar 36 Kasus yang Disetop: Orang Belum Tersangka Kami Lindungi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Suara.com/Welly).

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan alasan KPK tak mau mengumbar secara detil kepada masyarakat terkait 36 kasus dugaan korupsi yang resmi disetop saat masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan untuk menjaga privasi pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan karena diduga keterlibatan korupsi. Selain terlapor, kata dia, KPK sangat melindungi pihak pelapor agar tidak menjadi konsumsi publik.

"Kalau terkait jenis perkara apa saja yang dihentikan, kalau dari dumas (Pengaduan Masyarakat), kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap," kata pria yang akrab disapa Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

"Terus kasusnya di mana, kenapa? Pelapor harus kami lindungi, termasuk pihak-pihak yang kami belum tetapkan sebagai tersangka harus kami lindungi, termasuk kegiatannya," sambungnya.

Dia juga mengklaim, proses penghentian puluhan kasus di tahap penyelidikan itu telah dilakukan secara hati-hati. Keputusan penghentian kasus juga dilakukan lewat gelar perkara yang dipantau langsung oleh Deputi Penindakan KPK.

"Ini kan tim penyelidik. Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti diproses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata dia.

Setelah dilakukan pengkajian secara mendalam, kata dia, hasil gelar perkara terkait kasus-kasus yang telah dihentikan itu dikirim kepada pimpinan KPK untuk kembali ditelaah sebelum memberikan keputusan.

"Ada (laporan penghentian penyelidikan ke pimpinan KPK). Kendalanya di mana, permasalahan di mana, kenapa harus itu penyelidikannya harus dihentikan. Ada di situ semua, dilaporan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut alasan dilakukan penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus karena dianggap tak memiliki bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Puluhan kasus yang resmi disetop merupakan penyelidikan kasus dari tahun 2011 hingga 2015.

baca juga

Namun, Ali menyebut ada pula kasus di tahun 2020 yang ikut dihentikan. Menurutnya, puluhan kasus yang resmi disetop KPK cukup beragam.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali, Kamis (20/2/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan KPK Firli Cs Setop 36 Kasus, Abraham Samad: Di Luar Kewajaran

Pimpinan KPK Firli Cs Setop 36 Kasus, Abraham Samad: Di Luar Kewajaran

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 15:49 WIB

36 Kasus di KPK Disetop Firli Cs, Demokrat: Apa Ada Indikasi Tebang Pilih?

36 Kasus di KPK Disetop Firli Cs, Demokrat: Apa Ada Indikasi Tebang Pilih?

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:47 WIB

Mahfud MD Ogah Ikut Campur Sikap Firli Cs Setop 36 Kasus Korupsi di KPK

Mahfud MD Ogah Ikut Campur Sikap Firli Cs Setop 36 Kasus Korupsi di KPK

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 13:21 WIB

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Firli: Untuk Kepastian Hukum

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Firli: Untuk Kepastian Hukum

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 11:07 WIB

DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi

DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 10:56 WIB

Klaim Sudah Tahu Tempat Nurhadi, Pimpinan KPK: Lokasi Jangan Disebut Lah

Klaim Sudah Tahu Tempat Nurhadi, Pimpinan KPK: Lokasi Jangan Disebut Lah

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 18:05 WIB

Klaim Terus Cari Harun Masiku, Pimpinan KPK: Tak Harus Dibocorkan ke Media

Klaim Terus Cari Harun Masiku, Pimpinan KPK: Tak Harus Dibocorkan ke Media

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 20:10 WIB

Haris Azhar Sebut Jaksa Zaman HM Prasetyo Korupsi Aset Milik Darmawan Lee

Haris Azhar Sebut Jaksa Zaman HM Prasetyo Korupsi Aset Milik Darmawan Lee

News | Senin, 27 Januari 2020 | 14:51 WIB

Kejari Tahan Tersangka Kedua Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan

Kejari Tahan Tersangka Kedua Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan

Jatim | Kamis, 23 Januari 2020 | 23:31 WIB

Gerah Diterpa Isu Negatif, Dirut Asabri Ancam Tempuh Jalur Hukum

Gerah Diterpa Isu Negatif, Dirut Asabri Ancam Tempuh Jalur Hukum

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2020 | 12:36 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×