KPK Ogah Umbar 36 Kasus yang Disetop: Orang Belum Tersangka Kami Lindungi

Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:49 WIB
KPK Ogah Umbar 36 Kasus yang Disetop: Orang Belum Tersangka Kami Lindungi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. (Suara.com/Welly).

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan alasan KPK tak mau mengumbar secara detil kepada masyarakat terkait 36 kasus dugaan korupsi yang resmi disetop saat masih dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, hal itu dikarenakan untuk menjaga privasi pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan karena diduga keterlibatan korupsi. Selain terlapor, kata dia, KPK sangat melindungi pihak pelapor agar tidak menjadi konsumsi publik.

"Kalau terkait jenis perkara apa saja yang dihentikan, kalau dari dumas (Pengaduan Masyarakat), kami kan tidak membuka terkait penyadapan itu siapa yang disadap," kata pria yang akrab disapa Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

"Terus kasusnya di mana, kenapa? Pelapor harus kami lindungi, termasuk pihak-pihak yang kami belum tetapkan sebagai tersangka harus kami lindungi, termasuk kegiatannya," sambungnya.

Dia juga mengklaim, proses penghentian puluhan kasus di tahap penyelidikan itu telah dilakukan secara hati-hati. Keputusan penghentian kasus juga dilakukan lewat gelar perkara yang dipantau langsung oleh Deputi Penindakan KPK.

"Ini kan tim penyelidik. Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti diproses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," kata dia.

Setelah dilakukan pengkajian secara mendalam, kata dia, hasil gelar perkara terkait kasus-kasus yang telah dihentikan itu dikirim kepada pimpinan KPK untuk kembali ditelaah sebelum memberikan keputusan.

"Ada (laporan penghentian penyelidikan ke pimpinan KPK). Kendalanya di mana, permasalahan di mana, kenapa harus itu penyelidikannya harus dihentikan. Ada di situ semua, dilaporan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut alasan dilakukan penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus karena dianggap tak memiliki bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Puluhan kasus yang resmi disetop merupakan penyelidikan kasus dari tahun 2011 hingga 2015.

Baca Juga: KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus, Fahri Hamzah: Kayak Bangkai, Harus Diaudit

Namun, Ali menyebut ada pula kasus di tahun 2020 yang ikut dihentikan. Menurutnya, puluhan kasus yang resmi disetop KPK cukup beragam.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali, Kamis (20/2/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI