Array

Penuhi Nazar, Kakek Korban Begal Cium Tangan Mayat Pelaku yang Membacoknya

Jum'at, 21 Februari 2020 | 21:11 WIB
Penuhi Nazar, Kakek Korban Begal Cium Tangan Mayat Pelaku yang Membacoknya
Ilustrasi (Suara.com/Andhiko)

Suara.com - Lelaki paruh baya bernama Wakit (60) mencium tangan Mukmin Mustakir alias Kiki, pelaku begal yang tewas setelah ditembak aparat kepolisian.

Wakit mengaku sempat bernazar akan mencium tangan pelaku yang telah membacok tangannya jika nantinya sudah tertangkap polisi.

Aksi cium tangan itu dilakukan korban setelah diizinkan aparat kepolisian menemui mayat pelaku begal yang disimpan di RS Bhayangkara Medan, Sumatra Barat, Kamis (20/2/2020) kemarin.

"Jika pelaku ditangkap akan mencium tangannya. Nah, ini sudah ditangkap, saya pun harus menunaikannya walau pelakunya meninggal dunia," kata Wakit seperti dilansir dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Setelah memenuhi janjinya mencium mayat pelaku begal yang badannya penuh tato, Wakid mengaku berterima kasih dengan upaya polisi mengungkap kasus begal itu.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian. Petugas telah menangkap pelakunya," kata dia.

Diketahui, polisi sempat melakukan pengejaran terhadap Kiki lantaran buron terkait kasus begal terhadap Wakit di kawasan Titi Kuning, Medan, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

Namun, saat hendak disergap di Jalan Mongonsidi, Medan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga akhirnya polisi terpaksa melepaskan peluru yang membuatnya tewas.

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon mengatakan, polisi juga meringkus rekan Kiki berinisial ASM (28) yang ikut membegal Wakit.

Baca Juga: Terciduk! Trio Begal Sadis yang Viral di Bekasi Beraksi Pakai Motor Curian

"Dua kami tangkap. Satunya diberikan tindakan tegas dengan menembak mati. Sementara satu lainnya buron," kata dia.

Menurutnya, selama masih hidup, Kiki dan dua rekannya telah melakukan aksi begal di sembilan lokasi.

"Ada 9 TKP yang mereka lakukan. Semuanya masuk wilayah hukum Polrestabes Medan," ujar Isir.

Dalam kasus ini, tersangka yang ditangkap dalam kondisi hidup dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI