Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 27 Februari 2020 | 15:08 WIB
Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bambang Tri Joko saat bersaksi di sidang kasus suap dana hibah Kempora ke KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Bambang Tri Joko menyebut eks Menpora Imam Nahrawi pernah meminta uang tambahan dana operasional sebesar Rp 50 juta sampai Rp 70 juta kepada bawahannya.

Hal itu disampaikan Bambang saat bersaksi untuk Imam Nahrawi dalam perkara suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Bambang yang menyebut adanya permintaan tambahan dana operasional.

Permintaan tambahan operasional diketahui Bambang melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum yang juga sudah menjadi terdakwa. Itu dimintanya melalui mantan Sekretaris Menpora, Alfitra Salamm. Alfitra meminta langsung kepada Bambang.

"Itu, dari Sesmen pak Alfitra (permintaan tambahan operasional). Bukan terdakwa Pak. Yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi antara Rp 50 juta hingga Rp70 juta. Setelah disampaikan itu, Ulum sampaikan ke kami," kata Bambang.

Dia menyebut bahwa Ulum juga meminta langsung dengan datang ke ruangan Bambang. Dimana, uang tersebut diminta kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima Kemenpora, Lina Nurhasanah.

"Datang juga pernah (Ulum) keruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, saudara Lina," tutup Bambang.

Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun
Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

baca juga

Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8.6 Miliar.

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam juga didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imam Nahrawi Akan Beberkan Nama Penerima Suap Korupsi Dana Koni

Imam Nahrawi Akan Beberkan Nama Penerima Suap Korupsi Dana Koni

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 13:48 WIB

Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar

Tak Cuma Duit Suap, Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima 'Hadiah' Rp 8,6 Miliar

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 13:43 WIB

Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 12:33 WIB

Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit

Waktu Jadi Menpora, Imam Nahrawi Rotasi Pegawai yang Tolak Kasih Duit

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:55 WIB

Sesmenpora Gatot Mengaku Pernah Diminta Mundur Eks Menpora Imam Nahrawi

Sesmenpora Gatot Mengaku Pernah Diminta Mundur Eks Menpora Imam Nahrawi

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 22:05 WIB

Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

Sibuk Kasus Lain, Hakim Baru Periksa Sesmenpora Gatot di Sidang Pekan Depan

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 20:39 WIB

Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora

Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora

News | Kamis, 06 Februari 2020 | 13:17 WIB

Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat

Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 06:11 WIB

Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:38 WIB

Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri

Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:13 WIB

Terkini

Don't Disturb Me Farming: Love-Hate yang Dibalut Pertanian dan Peternakan

Don't Disturb Me Farming: Love-Hate yang Dibalut Pertanian dan Peternakan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:00 WIB

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 15:59 WIB

KP2MI - Barantin Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

KP2MI - Barantin Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:59 WIB

Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Perwira Bergeser: Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Perwira Bergeser: Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:58 WIB

5 Hair Oil Terbaik untuk Atasi Rambut Rontok Mulai Rp40 Ribuan Biar Lebat Kembali!

5 Hair Oil Terbaik untuk Atasi Rambut Rontok Mulai Rp40 Ribuan Biar Lebat Kembali!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:58 WIB

Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Demokrat Pelajari Serius Pertimbangan Hukum MA

Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Demokrat Pelajari Serius Pertimbangan Hukum MA

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:55 WIB

Air Kelapa dan Limbah Tahu Bisa Jadi Bahan Sensor untuk Pantau Aktivitas Otot: Bagaimana Caranya?

Air Kelapa dan Limbah Tahu Bisa Jadi Bahan Sensor untuk Pantau Aktivitas Otot: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:55 WIB

Ulasan On Your Wedding Day: Ketika Melepaskan Menjadi Cara untuk Mencintai

Ulasan On Your Wedding Day: Ketika Melepaskan Menjadi Cara untuk Mencintai

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:55 WIB

Komisaris Krakatau Steel Tiba-tiba Mundur

Komisaris Krakatau Steel Tiba-tiba Mundur

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 15:52 WIB

Atasi Tekstur Kasar: 5 Refining Serum untuk Kulit Wajah Mulus

Atasi Tekstur Kasar: 5 Refining Serum untuk Kulit Wajah Mulus

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 15:50 WIB

×