Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 30 Januari 2020 | 16:13 WIB
Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri
Mantan Menpora Imam Nahrawi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Asisten Pribadi bekas Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa turut menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menyebut Ulum membantu Imam untuk mendapatkan gratifikasi saat masih menjabat sebagai menteri.

"Dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,648,435,682," kata Jaksa KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Jaksa menyebut terdakwa Mitfahul Ulum berperan sebagai perantara suap Imam Nahrawi yang berasal dari lima sumber dana. Salah satunya pemberian suap itu berasal dari pejabat KONI.

Jaksa Ronald pun membeberkan aliran suap yang diterima Imam Nahrawi yang diterimanya lewat Miftahul Ulum.

Pertama, aliran dana gratifikasi sebesar Rp 300 juta berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy yang ditujukan Nahrawi sebagai biaya operasional ketika ingin berkegiatan di Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Kedua, lewat Ulum, Nahrawi juga menerima uang sebesar Rp 4.9 miliar dari eks Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, Lina Nurhasanah. Uang tersebut diberikan melalui Ulum dengan tahapan pemberian sebanyak 38 kali.

"Sebagai uang tambahan operasional Menpora," kata Jaksa.

Ketiga, Lina kembali menberika uang sebesar Rp 2 miliar kepada Imam Nahrawi yang diserahkan Ulum sebagai perantara. Uang itu dipakai Nahrawi untuk merenovasi rumah, serta membuka usaha butik dan kafe untuk sang istri, Shobibah Rohmah.

"Uang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima," ujar Jaksa Ronald.

Keempat, Ulum kembali mendapatkan uang sebesar Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.

Masih lewas Ulum, sumber dana terakhir yang diterima Imam Nahrawi sebesar Rp 400 juta berasal dari Supriyono, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018.

Uang ratusan juta itu diberikan kepada Imam sebagai honor proyek Satlak Prima. Padahal, Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017.

Dalam kasus ini, Ulum dijerat Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Ulum menerima suap Rp 11.5 Miliar. Uang tersebut untuk memuluskan pencairan bantuan dana hibah KONI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 14:25 WIB

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:44 WIB

Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan

Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan

Foto | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:40 WIB

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:13 WIB

KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi

KPK Panggil Anggota DPR Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi

News | Senin, 13 Januari 2020 | 12:28 WIB

KPK Periksa Legislator Demokrat, Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI

KPK Periksa Legislator Demokrat, Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 12:22 WIB

Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang

Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 21:32 WIB

Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU

Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU

News | Kamis, 09 Januari 2020 | 19:51 WIB

Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili

Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 14:06 WIB

Korupsi Imam Nahrawi, KPK Periksa Muchsin Mohdar

Korupsi Imam Nahrawi, KPK Periksa Muchsin Mohdar

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 11:35 WIB

Terkini

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB