“Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu,” sebut Nakti.
Kekinian, pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Nias Selatan. Dia dijerat memakai Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu,” sebut Nakti.
Kekinian, pelaku sudah berada di sel tahanan Polres Nias Selatan. Dia dijerat memakai Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI