Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:37 WIB
Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman penuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang berstatus tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Setelah tak tertangkap di Tulunganggung, KPK lagi-lagi tak berhasil meringkus Nurhadi dan menantunya yang dikabarkan berada di Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut sejak malam tadi, tim melakukan penggeledahan di sebuah kantor di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Namun, tim KPK belum menemukan buronan Nurhadi dan Rezky.

"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara. Adapun keberadaan para DPO tidak ditemukan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Fikri menyebut dugaan kuat yang digeledah oleh tim KPK merupakan kantor milik tersangka Nurhadi. Meski begitu, tim masih terus berupaya melakukan pengejaran.

"Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NH (Nurhadi) dan kawan-kawan," tutup Ali.

Untuk diketahui, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan buronan Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Tim pun langsung melakukan pengejaran malam ini.

"Kami nenindaklanjuti informasi keberadaannya ada di Jakarta, malam ini teman-teman sedang bergerak di lapangan melakukan penggeledahan," kata Olt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Sebelumnya, KPK sempat menyantroni sebuah rumah di kawasan di Tulungagung, Jawa Timur untuk meringkus Nurhadi dan Rezy. Namun upaya penggerebakan yang dilakukan di rumah mertua Nurhadi itu tak membuahkan hasil. Selain itu, tim KPK juga sempat melakukan penggeledahan ke kantor Hukum Rahmat Santoso & Partners di Surabaya.

baca juga

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK urung melakukan penahanan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Mereka pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicegah bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, Nurhadi juga diduga menerima uang sebesar Rp 33,1 miliarterkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.

Sedang terkait kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima uang sekitar Rp 12,9 miliar.

Uang tersebut terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Ditangkap di Rumah Mertua, Malam Ini KPK Kejar Nurhadi di Jakarta

Gagal Ditangkap di Rumah Mertua, Malam Ini KPK Kejar Nurhadi di Jakarta

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 22:34 WIB

Pengacara Nurhadi Pertanyakan Upaya KPK Geledah Kantor Hukum di Surabaya

Pengacara Nurhadi Pertanyakan Upaya KPK Geledah Kantor Hukum di Surabaya

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 01:29 WIB

Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa

Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 22:30 WIB

Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu

Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 21:42 WIB

Selain Geledah Rumah Mertua Nurhadi, KPK Juga Cari DPO Kasus Suap di MA

Selain Geledah Rumah Mertua Nurhadi, KPK Juga Cari DPO Kasus Suap di MA

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 14:10 WIB

Menantu Buron, Rumah Mertua Eks Sekretaris MA Nurhadi Digeledah KPK

Menantu Buron, Rumah Mertua Eks Sekretaris MA Nurhadi Digeledah KPK

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 13:23 WIB

Geledah Kantor Pengacara di Surabaya, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi

Geledah Kantor Pengacara di Surabaya, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 20:43 WIB

Nurhadi Buron, Istri dan Anaknya Kompak Kembali Mangkir Panggilan KPK

Nurhadi Buron, Istri dan Anaknya Kompak Kembali Mangkir Panggilan KPK

News | Senin, 24 Februari 2020 | 23:13 WIB

Dalih Salah Alamat, Nurhadi dan Menantu Ngaku Belum Terima SPDP dari KPK

Dalih Salah Alamat, Nurhadi dan Menantu Ngaku Belum Terima SPDP dari KPK

News | Senin, 24 Februari 2020 | 20:06 WIB

Beri Informasi Terkait DPO KPK, MAKI Hadiahi Iphone 11

Beri Informasi Terkait DPO KPK, MAKI Hadiahi Iphone 11

Foto | Jum'at, 21 Februari 2020 | 18:15 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×