Kemaluan Ditusuk Kayu, AB Dibugili Suami dan Mau Diikat di Tiang Listrik

Minggu, 01 Maret 2020 | 11:22 WIB
Kemaluan Ditusuk Kayu, AB Dibugili Suami dan Mau Diikat di Tiang Listrik
Seorang suami berinisial FDH di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya sendiri berinisial AB. [MedanHeadlines]

Suara.com - Seorang perempuan berinisial AB (27) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan FDH, suaminya sendiri.

Saking terbakar cemburu lantaran menuduh korban telah berselinguh, pelaku yang sudah ditangkap aparat kepolisian ini menyodokan alat vital sang istri dengan menggunakan bambu. Akibat aksi sadisnya itu, korban mengalami trauma.

Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti seperti diwartakan dari Medan Headlines--jaringan Suara.com, mengatakan kasus suami aniaya istri itu terjadi di kediaman FDH Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan.

"Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020, lalu," kata Nakti saat merilis kasus tersebut, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, kasus penganiayaan itu bermula saat pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 Wib. Dia langsung menuding sang istri selingkuh. Namun korban AB membantah. Pelaku memaksa AB untuk mengakuinya dan mengancam dengan sebilah pisau.

Pelaku kemudian menarik wanita itu ke samping tempat tidur dan menelanjanginya. Dia pun menelepon keluarga perempuan itu untuk datang ke rumah dengan ancaman akan mengikatnya di tiang listrik.

AB lalu ditarik ke dapur. Saat itu dia menendang paha istrinya. Perempuan itu mencoba melarikan diri, namun FDH menangkapnya di depan rumah. Di sana, tersangka kembali menendang bagian paha istrinya sebelum diseret ke dalam rumah dan diikat di dapur. Pria itu kemudian mengambil sepotong kayu dan menusuk kemaluan istrinya.

Akibat dari perbuatan FDH, AB kesakitan. Dia juga mengalami masalah psikis.
Perempuan ini kemudian melaporkan tindakan suaminya ke Mapolres Nias Selatan. Namun, FDH melarikan diri.

"Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu,” kata dia.

Baca Juga: Siswi SMP Muhammadiyah Korban Penganiayaan di Purworejo Kerap Dibully

Akibat perbuatannya sadisnya itu, FDH dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI