RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:26 WIB
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. [Suara.com/Lilis]
  • DPR RI merevisi UU Hak Cipta untuk melindungi karya jurnalistik dengan mewajibkan izin dan royalti.
  • Karya jurnalistik disamakan hak eksklusifnya dengan karya seni lain demi perlindungan hukum yang melekat.
  • Penguatan hak eksklusif ini krusial menjaga keberlangsungan industri pers dari gempuran disrupsi digital.

Suara.com - DPR RI melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta kini tengah menyiapkan aturan ketat untuk melindungi karya jurnalistik.

Dalam aturan baru tersebut, setiap pihak yang ingin mengambil atau mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis wajib mendapatkan izin dan membayar royalti.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan, bahwa karya jurnalistik memiliki hak eksklusif yang sama dengan karya seni lainnya, seperti lagu.

Menurutnya, perlindungan hukum sangat diperlukan agar hasil karya tersebut tidak asal "dicomot" oleh pihak lain.

"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Bob menambahkan, bahwa esensi dari RUU Hak Cipta ini adalah memberikan proteksi terhadap hasil karya yang memiliki nilai eksklusivitas.

"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan, bahwa jika sebuah berita atau karya jurnalistik diadopsi, disebarkan kembali, atau dijadikan bagian dari berita lain oleh seseorang, maka proses tersebut harus melalui prosedur perizinan yang sah.

"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," tegasnya.

Sementara itu terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa penguatan hak eksklusif dalam RUU Hak Cipta ini sangat krusial bagi keberlangsungan industri pers.

Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan pers dan jurnalis tetap terlindungi di tengah gempuran disrupsi digital.

Ia menekankan, bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan upaya untuk menjaga marwah jurnalisme itu sendiri.

"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," kata Puan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok

Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:35 WIB

Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10 WIB

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:35 WIB

Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan

Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan

Foto | Kamis, 25 Desember 2025 | 16:52 WIB

Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang

Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang

Foto | Senin, 15 Desember 2025 | 14:31 WIB

Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif

Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif

News | Kamis, 20 November 2025 | 16:41 WIB

UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika

UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:59 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB