RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:26 WIB
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • DPR RI merevisi UU Hak Cipta untuk melindungi karya jurnalistik dengan mewajibkan izin dan royalti.
  • Karya jurnalistik disamakan hak eksklusifnya dengan karya seni lain demi perlindungan hukum yang melekat.
  • Penguatan hak eksklusif ini krusial menjaga keberlangsungan industri pers dari gempuran disrupsi digital.

Suara.com - DPR RI melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta kini tengah menyiapkan aturan ketat untuk melindungi karya jurnalistik.

Dalam aturan baru tersebut, setiap pihak yang ingin mengambil atau mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis wajib mendapatkan izin dan membayar royalti.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan, bahwa karya jurnalistik memiliki hak eksklusif yang sama dengan karya seni lainnya, seperti lagu.

Menurutnya, perlindungan hukum sangat diperlukan agar hasil karya tersebut tidak asal "dicomot" oleh pihak lain.

"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Bob menambahkan, bahwa esensi dari RUU Hak Cipta ini adalah memberikan proteksi terhadap hasil karya yang memiliki nilai eksklusivitas.

"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan, bahwa jika sebuah berita atau karya jurnalistik diadopsi, disebarkan kembali, atau dijadikan bagian dari berita lain oleh seseorang, maka proses tersebut harus melalui prosedur perizinan yang sah.

"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," tegasnya.

baca juga

Sementara itu terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa penguatan hak eksklusif dalam RUU Hak Cipta ini sangat krusial bagi keberlangsungan industri pers.

Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan pers dan jurnalis tetap terlindungi di tengah gempuran disrupsi digital.

Ia menekankan, bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan upaya untuk menjaga marwah jurnalisme itu sendiri.

"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," kata Puan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok

Dasco Pastikan DPR Bakal Resmikan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif di Paripurna Besok

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 18:35 WIB

Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10 WIB

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:35 WIB

Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan

Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan

Foto | Kamis, 25 Desember 2025 | 16:52 WIB

Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang

Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang

Foto | Senin, 15 Desember 2025 | 14:31 WIB

Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif

Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif

News | Kamis, 20 November 2025 | 16:41 WIB

UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika

UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:59 WIB

Terkini

Persib Rilis Jersey Khusus ACL 2, Bawa Identitas Bandung dan Indonesia ke Panggung Asia

Persib Rilis Jersey Khusus ACL 2, Bawa Identitas Bandung dan Indonesia ke Panggung Asia

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:43 WIB

Cara Mencegah Bintik Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Sunscreen Berperan Penting

Cara Mencegah Bintik Freckles Bertambah Banyak dan Makin Gelap, Sunscreen Berperan Penting

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:42 WIB

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:33 WIB

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:32 WIB

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

×