Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:24 WIB
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Ratusan anggota Banser mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2025) sore untuk memberikan dukungan moral.
  • Aksi tersebut terkait pemeriksaan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang Tipikor.

Suara.com - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor.

Kehadiran mereka berkaitan dengan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang menjadikannya sebagai tersangka.

Massa Banser yang mengenakan seragam loreng-loreng kecokelatan itu memberikan dukungan kepada Gus Yaqut dan berharap tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara ini.

Mereka tiba sekitar pukul 16.30 WIB dengan massa yang datang menggunakan sejumlah bus besar. Hingga saat ini, aksi para anggota Banser masih berlanjut.

“Kami benar benar tidak bisa menerima ketika kader terbaik Nahdlatul Ulama Gus Yaqut dikriminalisasi,” kata orator di atas mobil komando yang terparkir di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2025).

Mereka meyakini bahwa Gus Yaqut tidak bersalah dalam perkara ini. Selain menyampaikan dukungan kepada Gus Yaqut, massa Banser juga melantunkan shalawat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?

Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:26 WIB

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:39 WIB

Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 10:08 WIB

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:27 WIB

Terkini

5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang

5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 10:01 WIB

Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani

Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 10:01 WIB

Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande

Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:56 WIB

APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor

APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:52 WIB

Penetrasi Rendah, Edukasi Asuransi Keluarga Digencarkan di Hari Anak Nasional

Penetrasi Rendah, Edukasi Asuransi Keluarga Digencarkan di Hari Anak Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 09:50 WIB

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 09:47 WIB

Mengurai Symbolic Immortality dan Obsesi Prabowo Menciptakan Program Baru

Mengurai Symbolic Immortality dan Obsesi Prabowo Menciptakan Program Baru

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 09:44 WIB

John Herdman Punya Kunci Taklukan Kamboja, Timnas Indonesia Pesta Berapa Gol Malam Ini?

John Herdman Punya Kunci Taklukan Kamboja, Timnas Indonesia Pesta Berapa Gol Malam Ini?

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:41 WIB

Timnas Indonesia vs Kamboja Malam Ini, Nadeo Argawinata: Pantang Anggap Remeh Lawan

Timnas Indonesia vs Kamboja Malam Ini, Nadeo Argawinata: Pantang Anggap Remeh Lawan

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:36 WIB

Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: 5 Laga Terakhir Garuda Cetak 23 Gol

Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: 5 Laga Terakhir Garuda Cetak 23 Gol

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 09:33 WIB

×