Miras Tradisional Disita, Ferdinand: Sudah Tradisi dan Mata Pencaharian

Rabu, 04 Maret 2020 | 17:57 WIB
Miras Tradisional Disita, Ferdinand: Sudah Tradisi dan Mata Pencaharian
Ferdinand Hutahaean. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari penyitaan miras tradisional di Nusa Tenggara Barat dan Tuak di Lampung.

Komentar tersebut disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya, "Polisi menyita ratusan liter miras tradisional TUAK di Lombok dan Lampung. Pak Polisi, tak perlulah yang begini disita dan pelakunya ditangkap"

Menurutnya, tuak merupakan minuman tradisi turun temurun dan sudah menjadi mata pencaharian warga.

"Yang begini sudah tradisi turun temurun dan mata pencaharian warga. Di Tanah Batak juga TUAK ada. Tuak bukan kriminalitas. @DivHumas_Polri" tambahnya.

Cuitan Ferdinand kemudian mendapatkan banyak tanggapan dari warganet, seperti:

"Tuak sekarang beda Tuak dulu Lae, sekarang minum dua gelas sudah bisa bikin oleng sepertinya oplosan. Dulu habis berteko-teko tidak masalah Lae," komentar @_haribangkit_

"Tuak memang bukan kriminalitas. Tapi efek dari minum tuak (mabuk) bisa menyebabkan kriminalitas. Bung @FerdinandHaean2 kemarin sekolah di mana?" sahut akun @AnandoLikum

"Minum tuak bisa mabuk . Dan timbul kriminalitas.. bahkan ada yang mati . Gitu laee" tambah akun @ChikAbu17.

Peraturan Perdagangan Minuman Keras

Baca Juga: Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Polisi Temukan Ribuan Botol Miras dan Moge

Melansir dari hukumonline, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan (Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI